Peran dan Fungsi DPRD
|
DPRD Karawang Periode 2009 – 2014
Anggota DPRD Karawang Periode 2009 – 2014 Sudah Resmi DilantikKarawang (KarIn) – Bertempat di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Karawang, Rabu 5 Agustus kemarin, lima puluh (50) orang Calon Anggota DPRD Karawang Terpilih telah dilantik. Mereka kini sudah resmi menyandang jabatan sebagai Anggota DPRD Karawang periode 2009 – 2014. Menduduki kursi yang diperjuangkannya dalam pemilu legislatif tahun ini (2009). Sudah secara syah untuk memegang amanah masyarakat Karawang untuk lima tahun kedepan. Bergegas merealisasikan janji-janji kampanye yang diutarakan dan diteriakan disaat pemilu, dan tentunya diharapkan membuat Kabupaten Karawang menjadi lebih baik lagi. Seperti dijelaskan oleh beberapa sumber yang karIn telusuri, pelantikan berjalan cukup sukses. Kelima puluh wakil rakyat ini dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.1015-Pem.Um/2009 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Karawang Hasil Pemilu Tahun 2009 Masa Jabatan 2009-2014. Berikut adalah Daftar Anggota DPRD Karawang Periode 2009 -2014 : PARTAI HANURA (2 Kursi) :
PARTAI GERINDRA (6 Kursi) :
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (6 Kursi) :
PARTAI AMANAT NASIONAL (1 Kursi) :
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (4 Kursi) :
PARTAI GOLONGAN KARYA (8 Kursi) :
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (1 Kursi) :
PARTAI BULAN BINTANG (3 Kursi) :
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (9 Kursi) :
PARTAI BINTANG REFORMASI (1 Kursi) :
PARTAI DEMOKRAT (9 Kursi) :
Itulah 50 orang wakil Warga Karawang di DPRD Karawang untuk lima tahun kedepan. Selengkapnya mengenai perolehan suara dan daerah pemilihan (Dapil) yang mereka wakili silahkan simak Info KarIn sebelumnya : “Daftar Caleg DPRD Karawang Terpilih Pada Pemilu 2009.” Setelah dilantik, tentunya 50 orang Anggota DPRD Karawang ini memiliki amanah dan tanggungjawab yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Banyak tugas yang tentunya menanti dan harus dikerjakan, dari mulai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi, Pembagian Komisi, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tugas-tugas parlemen lainnya. Untuk menjalankan fungsinya setelah dilantik, sementara berdasarkan ketentuan sebelum pemilihan ketua, wakil ketua dan pembagian komisi dilakukan, partai dengan jumlah suara terbanyak berhak mengusulkan satu perwakilannya untuk mengisi jabatan Ketua dan Wakil Ketua Sementara. Maka dari itu, karena Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (9 Kursi) dan Demokrat (9 Kursi) adalah yang terbanyak, maka berdasarkan kesepakatan ditetapkanlah Karda Wiranata (PDIP) sebagai Ketua sementara dan Yoes Taufik (Partai Demokrat) sebagai wakilnya. Perlu untuk diketahui untuk kemudian diperhatikan, bahwa sebagaimana DPRD Karawang sebelumnya, di DPRD Karawang terdapat empat komisi (A,B,C dan D) dan berikut penjelasannya : KOMISI A : Bidang Garapan :1. Pemerintahan; 2. Kamtib; 3. Kependudukan & Transmigrasi; 4. Hukum, Perundangan-undangan & HAM; 5. Kepegawaian/Aparatur; 6. Perijinan; 7. Kesatuan Bangsa; 8. Pertahanan; 9. Wilayah Kelautan Daerah; 10. Perkebunan; 11. Kehutanan; 12. Penanaman Modal; 13. Perusahaan Patungan. KOMISI B : Bidang Garapan : 1.Perdagangan; 2.Perindustrian; 3.Pertanian; 4.Perikanan; 5.Peternakan; 6.Koperasi & UKM; 7.Keuangan Daerah; 8.Perpajakan & Retribusi; 9.Perbankan; 10.Perusahaan Daerah; 11.Dunia Usaha. KOMISI C : Bidang Garapan : 1.Pekerjaan Umum; 2.Tata Ruang; 3.Perhubungan; 4.Pertambangan & Energi; 5.Perumahan Rakyat; 6.Lingkungan Hidup; 7.Kebersihan & Pertamanan; 8.Pengelolaan Pelabuhan Regional; 9.Pengolahan Potensi Laut; 10.Pariwisata; 11.Informatika & Multimedia. KOMISI D : Bidang Garapan : 1. Ketenagakerjaan; 2. Pendidikan & Kebudayaan; 3. Pemuda & Olahraga; 4. Agama; 5. Ilmu Pengetahuan & Teknologi; 6. Kesejahteraan Sosial; 7. Kesehatan & Keluarga Berencana; 8. Peranan Wanita; 9. Organisasi Masyarakat; 10. Penerangan/Pers; 11. Pengadaan Pangan. Itulah nama-nama mereka yang mewakili Warga Karawang di Parlemen / DPRD Karawang beserta tugas dan fungsinya sesuai di komisi mana mereka masing-masing akan berposisi nantinya. Setidaknya, dari sekarang dan kedepan, saatnya warga lebih cerdas mengetahui siapa saja wakilnya dengan jelas dan apa saja fungsi dan tugas yang akan mereka jalankan, sehingga kontrol masyarakat, pengaduan dan sejenisnya bisa dilakukan secara terarah dan terukur, karena kepada wargalah mereka bertanggungjawab. (Deni Andriana) |
APF Berikan Bantuan Pendidikan
Gambar Masjid Pemkab Karawang
|
Males Ngurus Pernikahan
|
Satu lagi Hakim di Ditangkap KPK
|
Dukung Interpelasi, Massa Ancam Demo Kemendagri
|
Gelaran Kapolres Cup Berakhir
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar