Kamis, 01 Maret 2012

DPRD KARAWANG


 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG




Visits


DPRD KARAWANG

diposkan pada tanggal 12 jam lalu oleh H. Suroto   [ diperbarui2 jam lalu ]
 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat di tingkat kabupaten yang terdiri atas anggota partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
DPRD kabupaten juga berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan tingkat kabupaten yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD kabupaten berada di setiap kabupaten di Indonesia. Anggota DPRD kabupaten berjumlah 20-50 orang. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DPRD kabupaten merupakan mitra kerja bupati (eksekutif). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bupati tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilukada.
Tugas, Wewenang dan Hak
Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten adalah:
  • Membentuk peraturan daerah tingkat kabupaten yang dibahas dengan bupati untuk mendapat persetujuan bersama
  • Menetapkan APBD kabupaten bersama dengan bupati
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah kabupaten dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati, APBD kabupaten, kebijakan      pemerintah kabupaten dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
  • Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kabupaten dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda (Raperda) kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kabupaten berhak meminta pejabat negara tingkat kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Alat Kelengkapan dan Sekretariat DPRD
Alat kelengkapan DPRD kabupaten terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Panitia Musyawarah (Panmus),  Badan Kehormatan (BK), Panitia Anggaran Panggar) dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD kabupaten yang personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh bupati atas usul pimpinan DPRD kabupaten.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi sekretariat DPRD kabupaten.
Kekebalan Hukum
Anggota DPRD kabupaten tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib (Tatib) dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.






Item Thumbnail

Peran dan Fungsi DPRD

diposkan pada tanggal 12 jam lalu oleh H. Suroto


Implementasi Peran dan Fungsi DPRD 
dalam Rangka Mewujudkan “good governance”

Oleh : H.A. Kartiwa 
A. PendahuluanKepemerintahan daerah yang baik (good local governance) merupakan issue yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gagasan yang dilakukan masyarakat kepada pemerintah untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat di samping adanya globalisasi pergeseran paradigma pemerintahan dari “rulling government” yang terus bergerak menuju “good governance” dipahami sebagai suatu fenomena berdemokrasi secara adil. Untuk itu perlu memperkuat peran dan fungsi DPRD agar eksekutif dapat menjalankan tugasnya dengan baik. DPRD yang seharusnya mengontrol jalannya pemerintahan agar selalu sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan sebaliknya merusak dan mengkondisikan Eksekutif untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap aturan – aturan yang berlaku, melakukan kolusi dalam pembuatan anggaran agar menguntungkan dirinya, serta setiap kegiatan yang seharusnya digunakan untuk mengontrol eksekutif, justru sebaliknya digunakan sebagai kesempatan untuk “memeras” eksekutif sehingga eksekutif perhatiannya menjadi lebih terfokus untuk memanjakan anggota DPRD dibandingkan dengan masyarakat keseluruhan. Dengan demikian tidak aneh, apabila dalam beberapa waktu yang lalu beberapa anggota DPRD dari berbagai Kota/Kabupaten ataupun provinsi banyak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam berbagai kasus yang diindikasikan korupsi. Hal ini yang sangat disesalkan oleh semua pihak, perilaku kolektif anggota dewan yang menyimpang dan cenderung melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku. Walaupun maraknya korupsi di DPRD ini secara kasat mata banyak diketahui masyarakat namun yang diadili dan ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, sangatlah sedikit. Faktor ini dapat memicu ketidakpuasan masyarakat terhadap supremasi hukum di negara kita. Elite politik yang seharusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat justru melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji, memperkaya diri sendiri, dan bahkan melakukan pelanggaran hukum secara kolektif. Lemahnya penegakan hukum ini dapat memicu terjadinya korupsi secara kolektif oleh elite politik terutama anggota DPRD ini.Untuk menghindari adanya kooptasi politik antara kepala Daerah dengan DPRD maupun sebaliknya perlu dijalankan melalui prinsip “Check and Balances” artinya adanya keseimbangan serta merta adanya pengawasan terus menerus terhadap kewenangan yang diberikannya . Dengan demikian anggota DPRD dapat dikatakan memiliki akuntabilitas, manakala memiliki “ rasa tanggung jawab “ dan “kemampuan” yang profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya tersebut. Mekanisme “Check and Balances” memberikan peluang eksekutif untuk mengontrol legislatif. Walaupun harus diakui oleh DPRD (Legislatif) memiliki posisi politik yang sangat kokoh dan seringkali tidak memiliki akuntabilitas politik karena berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum yang dijalankan. Untuk itu kedepan perlu kiranya Kepala Daerah mempunyai keberanian untuk menolak suatu usulan dari DPRD terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingannya, misalnya kenaikan gaji yang tidak masuk masuk akal, permintaan tunjangan yang berlebihan, dan membebani anggaran daerah untuk kegiatan yang kurang penting. Mekanisme “Check and Balances” ini dapat meningkatkan hubungan eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kepentingan masyarakat.DPRD sebagai lembaga legislatif yang kedudukannya sebagai wakil rakyat tidak mungkin melepaskan dirinya dari kehidupan rakyat yang diwakilinya . Oleh karena itu secara material mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada rakyat atau publik yang diwakilinya. DPRD sebagai wakil rakyat dalam tindakan dan perbuatan harus menyesuaikan dengan norma-norma yang dianut dan berlaku dalam kebudayaan rakyat yang diwakilinya. Dengan demikian DPRD tidak akan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, menguntungkan pribadi dan membebani anggaran rakyat untuk kepentingannya. Dengan memahami etika pemerintahan diharapkan n dapat mengurangi tindakan-tindakan yang tercela, tidak terpuji dan merugikan masyarakat. Untuk itu perlu kiranya dibuatkan “kode etik” untuk para anggota DPRD yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan peran dan fungsinya, sehingga kewenangan yang besar juga disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Sosok ideal DPRD yang bermoral, aspiratif dengan kepentingan rakyat , dan selalu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Kuncinya baik eksekutif maupun legislatif harus terjalin komunikasi timbal balik dan adanya keterbukaan diantara para pihak dalam penyelesaian segala permasalahan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.Harapan-harapan tersebut dapat terwujud dengan adanya pemilihan Kepala daerah secara langsung, yang akan memperkuat posisi Kepala Daerah sehingga dapat menjadi mitra yang baik bagi DPRD dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi. Peran dan fungsi DPRD akan terjadi perubahan yang cukup signifikan seiring dengan pengurangan kewenangan yang dimilikinya tersebut. Dengan adanya keseimbangan hak dan kewenangan tersebut antara eksekutif dan legislatif diharapkan korupsi yang marak terjadi di DPRD (legislatif) dapat berkurang seiring dengan pematangan demokrasi dalam kehidupan masyarakat. Terwujudnya “Clean and good governance” merupakan harapan semua masyarakat.


PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PENJARINGAN MASALAH
SKETSA DESA
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PRO-RAKYAT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

PERAN DPR DALAM PEMBANGUNAN
PERAN DPR DLM REFORMASI SEKTOR KEAMANAN
PERAN DPR DIDUNIA INTERNASIONAL
PERAN DPR ANTARA PERSEFSI TATANEGARA DAN POLITIK
PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN

KUALITAS HIDUP SEBAGAI SARANA PEMBANGUNAN
ORENTASI PEMBANGUNAN YANG SALAH
ORENTASI PEMBANUNAN EKONOMI
ORENTASI PEMBANGUNAN PERIKANAN
ORENTASI PEMBANGUNANTUJUAN PEMBANGUNAN
PERAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN MAU KEMANA
KAJIAN 

EFEKTIVITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDONESIA

PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA


Item Thumbnail
Item Thumbnail
Item Thumbnail

OPTIMALISASI PERAN DPRD

diposkan pada tanggal 29 Feb 2012 08:37 oleh H. Suroto   [ diperbarui12 jam lalu ]
 OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI DPR
Lembaga legislasi daerah (local legislative council) merupakan institusi yang sangat penting bagi demokrasi dan pembangunan. Juga bagi tercapainya potensi demokrasi yang diwujudkan melalui pemilihan umum. Lembaga legislasi daerah adalah lembaga penyampai kepentingan dan aspirasi masyarakat yang diubah ke dalam kebijakan.

Fungsi utama lembaga ini adalah mewakili kebutuhan, aspirasi, perhatian dan prioritas masyarakat dengan mengartikulasikan masukan serta aspirasi masyarakat, lalu mengubahnya menjadi kebijakan. Fungsi kedua, menyusun peraturan perundang- undangan, peraturan yang mengatur jurisdiksi, termasuk anggaran pemerintah, dijalankan anggota lembaga legislasi daerah dengan selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat, sementara fungsi ketiga sebuah lembaga legislasi daerah adalah pengawasan, untuk memastikan akuntabilitas politik dan keuangan eksekutif.

Desentralisasi demokrasi di Indonesia telah menciptakan sistim check and balance dalam menjalankan tata pemerintahan daerah dengan memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat di daerah kabupaten/kota yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD kabupaten/kota juga berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota

DPRD diatur oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (revisi dari Undang-undang No. 22 Tahun 1999). Melalui undang-undang ini merupakan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dimandatkan untuk memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan (Pasal 41). DPRD adalah bagian dari sistem tata pemerintahan daerah, dan karenanya berada di bawah otoritas Departemen Dalam Negeri. (Depdagri) para anggota DPRD diberi hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan hak imunitas (Pasal 43-44)

Begitu juga pada pasal 342 Undang Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan jelas di terangkan bahwa DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD seyogyanya merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini dapat dicerminkan dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah (Perda), Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung (sinergi) bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Bertolak pada apa yang telah dipaparkan tersebut diatas, secara normatif DPRD sebagai lembaga legislatif daerah dengan kedudukan, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 diharapkan mampu berkiprah lebih besar dalam rangka menata kembali kehidupan nasional kita yang telah mengalami distorsi selama ini, sebagai akibat kuatnya pengendalian oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan terwujud kehidupan masyarakat yang demokratis, makmur dan berkeadilan. Demikian pula halnya terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, dirasa perlu kiranya diambil langkah kongkrit dalam upaya optimalisasi peranan DPRD Kabupaten Bengkalis Sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Good Governance di era otonomi daerah dapat diwujudkan.

Atas dasar uraian tersebut di atas, rekruitmen tenaga ahli DPRD adalah salah satu solusi sebagai upaya yang dapat diambil oleh Sekretaris Dewan (sekwan) perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bengkalis yang memiliki wewenang dalam menunjang tugas, fungsi, hak dan wewenang serta kewajiban anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

DPRD dalam implementasi fungsi dan penggunakan hak dan rekruitmen tenaga ahli sebagai upaya optimalisasi dalam sistem demokrasi modern yang berkembang saat ini, keberadaan lembaga perwakilan politik yang sering disebut parlemen atau lembaga legislatif, merupakan prasyarat penting dari sebuah negara demokrasi. Namun, ukuran demokrasi tidak berhenti pada “keberadaan” namun sesungguhnya lebih jauh menekankan pada tingkat dan kualitas keterwakilan lembaga perwakilan politik tersebut. Hal ini penting karena konsep perwakilan politik didasarkan pada konsep bahwa seseorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar. Kualitas keterwakilan itu akan ditentukkan oleh sejauhmana Lembaga perwakilan politik itu menjalankan fungsi-fungsi utamanya sebagai perwakilan politik rakyat.

DPRD adalah lembaga Legislatif sebagai representasi rakyat yang dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 5 tahun. Hajatan 5 tahunan dalam forum pemilu menetapkan wakil-wakil rakyat yang akan duduk dilembaga legislatif untuk bersama-sama dengan eksekutif menjalankan roda pemerintahan dengan amanah membawa rakyat kepada kehidupan yang sejahtera. Berdasarkan Undang undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

A. Fungsi DPRD Kabupaten/ Kota
Secara konseptual, parlemen memiliki tiga fungsi utama; fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, ketiganya ditopang oleh dua fungsi yang lain: fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan dan fungsi komunikasi politik sesuai dengan pasal 41 Undang-undang No 32 tahun 2004 dan pasal 343 Undang-undang No 27 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:

a. Legislasi.

b. Anggaran.

c. Pengawasan.

a. Fungsi Legislasi

Sistem politik demokrasi yang sekarang ini dijalankan oleh Negara Indonesia, banyak mensyaratkan hal-hal mendasar yang sebelumnya terabaikan. Salah satunya adalah persyaratan dalam proses pembuatan kebijakan publik (policy making process). Jika dalam sistem politik tertutup dan otoriter (baca: rejim orde baru) proses pembuatan kebijakan publik lebih beorientasi kepada kepentingan negara (state oriented), maka dalam sistem politik terbuka dan demokratis ini proses kebijakannya lebih diorientasikan untuk kepentingan masyarakat (society oriented). Kebijakan yang lebih berorientasi kepada kepentingan masyarakat ini akan tercapai melalui parlemen dalam menjalankan peran representasi, artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat. Parlemen ini pun tidak berdiri bebas dalam membawa kepentingan konstituennya karena harus melewati proses politik dengan para aktor dari lembaga lain seperti pemerintah (eksekutif), ormas dan lembaga bisnis. Dalam proses politik suatu kebijakan, masing-masing aktor dan lembaga tersebut berdiri dengan beragam kepentinganya. Beragam kepentingan inilah yang intensif mengisi ruang formulasi kebijakan, sampai akhirnya ada kesepakatan untuk mengambil suatu keputusan.

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa proses kebijakan publik itu berlangsung dalam ruang yang dipenuhi oleh beragam kepentingan, baik dari para aktor pemerintah, Parlemen, masyarakat sipil atau pun para pelaku ekonomi (Grindle and Thomas, 1991; Dunn, 2003). Fungsi legislasi merupakan suatu proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak (stakeholders), untuk menetapkan bagaimana pembangunan di daerah akan dilaksanakan.

Fungsi legislasi bermakna penting dalam beberapa hal berikut:
Menentukan arah pembangunan dan pemerintahan di daerah.
Dasar perumusan kebijakan publik di daerah
Sebagai kontrak sosial di daerah
Pendukung pembentukan perangkat daerah dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Disamping itu, dalam menjalankan fungsi legislasi ini DPRD berperan pula sebagai policy maker, dan bukan policy implementer di daerah. Artinya, antara DPRD sebagai pejabat publik dengan masyarakat sebagai stakeholders, ada kontrak sosial yang dilandasi dengan fiduciary duty. Dengan demikian, fiduciary duty ini harus dijunjung tinggi dalam setiap proses fungsi legislasi.

b. Fungsi Anggaran

Ada sejumlah argumentasi yang mendukung bahwa fungsi anggaran merupakan fungsi terpenting yang dimiliki parlemen. Pertama, pencapaian kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan/urusan dan fiskal tidak akan terwujud jika proses penganggaran dan kualitas manajemen belanja daerah (public expenditure management) tidak berpihak pada pencapaian tujuan tersebut sebagai akibat parlemen tidak cukup optimal menggunakan fungsi anggaran untuk mengontrol perilaku belanja Pemerintah Daerah Karawang. Apalagi sejak dari tahun ke tahun jumlah alokasi anggaran yang diberikan ke daerah (baik dalam bentuk DAU, DAK, dana dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) semakin besar.

Agar desentralisasi tidak menimbulkan ekses negatif baik dalam bentuk korupsi maupun mis-alokasi belanja daerah, maka parlemen harus mampu menggunakan fungsi anggaran dengan baik. Dengan demikian fungsi anggaran yang melekat pada institusi parlemen tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan dalam rangka membangun mekanisme saling kontrol (check and balance).

Dalam tataran yang lebih luas, anggaran berfungsi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis dimana proses formulasi anggaran daerah dilakukan secara demokratis, transparan, akuntabel dan berpihak pada kelompok masyarakat yang paling rentan (pro-poor and vulnarable).

Kedua, fungsi anggaran memiliki makna strategis untuk memberikan arah atas pengelolaan kekayaan publik agar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ketiga, kebijakan yang paling nyata dan punya pengaruh langsung kepada masyarakat adalah kebijakan yang berkaitan dengan anggaran.

Pada sisi kebijakan pendapatan daerah, masyarakat adalah penyumbang terbesar baik dalam bentuk pembayaran pajak daerah, retribusi daerah maupun pajak pusat. Pada sisi kebijakan belanja, masyarakatlah yang paling banyak dirugikan seandainya alokasi dan distribusi anggaran daerah yang tidak menyentuh langsung kepada kepentingan mereka. Dengan peran parlemen maka berbagai masalah tersebut dapat diantisipasi pada saat pembahasan anggaran, lebih khusus ketika pada saat pembahasan penentuan prioritas kebijakan dan program.

Fungsi anggaran merupakan penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama-sama pemerintah daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, DPRD harus terlibat secara aktif, proaktif sebagai legitimator usulan APBD ajuan pemerintah daerah, fungsi penganggaran ini perlu memperoleh perhatian penuh, mengingat makna pentingnya sebagai berikut:
APBD sebagai fungsi kebijakan fiskal (fungsi alokasi, fungsi distribusi & fungsi stabilisasi).
APBD sebagai fungsi investasi daerah.
APBD sebagai fungsi manajemen pemerintahan daerah (fungsi perencanaan, fungsi otorisasi dan Fungsi Pengawasan).

c. Fungsi Pengawasan

Dalam konteks fungsi pengawasan parlemen, pengawasan bisa dimaknai sebagai suatu proses atau rangkaian kegiatan pengamatan (monitoring) dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan publik, yang dilaksanakan untuk menjamin agar semua kebijakan, program ataupun kegiatan yang dilakukan oleh lembaga publik (Pemerintah Daerah) Karawang berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam hal ini yang dimaksudkan sebagai aturan-aturan yang telah ditetapkan adalah semua produk kebijakan yang dihasilkan oleh parlemen bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam proses legislasi dan penganggaran.

Karena berkaitan dengan produk legislasi maka dalam menjalankan fungsi pengawasan akan lebih melihat sejauhmana dan bagaimana lembaga eksekutif telah menjalankan kegiatan sesuai dengan arah dan tujuan kebijakan yang telah ditetapkan? Apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program itu, lembaga eksekutif telah menggunakan cara-cara yang benar? Serta apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program muncul kendala atau persoalan?

Dari rumusan di atas, fungsi pengawasan meliputi dua dimensi: dimensi pertama, pengawasan DPRD merupakan sebuah proses untuk memantau, mengamati atau memonitor pelaksanaan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai implementing agency agar kebijakan berjalan sesuai dengan yang ditetapkan dan direncanakan. Sehingga, dalam konteks ini, pengawasan merupakan langkah pencegahan (preventif) terhadap penyimpangan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dimensi kedua, pengawasan DPRD merupakan sebuah proses melakukan evaluasi dan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang telah dan mungkin akan terjadi.

Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien.

Fungsi ketiga ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning system), untuk mengawal pelaksanaan aktivitas tepat sasaran. Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, Fungsi Pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaahan dan saran, berupa tindakan perbaikan. Disamping itu, pengawasan memiliki tujuan utama, antara lain:
Menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana.
Menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan.
Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan.
Meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.Namun demikian, praktik good public governance pada fungsi pengawasan saat ini masih membutuhkan beberapa improvement agar dapat mencapai tujuannya tersebut.Fungsi pengawasan dapat diselaraskan dengan tujuannya, antara lain dengan melakukan beberapa hal berikut:

Memaknai secara benar fungsi dan tujuan pengawasan, sehingga dapat menjadi mekanisme check & balance yang efektif.
Optimalisasi pengawasan agar dapat memberikan kontribusi yang diharapkan pada pengelolaan pemerintahan daerah.
Penyusunan agenda pengawasan DPRD.
Perumusan standar, sistem, dan prosedur baku pengawasan DPRD.
Dibuatnya mekanisme yang efisien untuk partisipasi Masyarakat dalam proses pengawasan, dan saluran penyampaian informasi masyarakat dapat berfungsi efektif sebagai salah satu alat pengawasan.

B. Hak-hak DPRD dalam Mendukung Fungsi Pengawasan
Dalam menjalankan Fungsi Pengawasan, DPRD mempunyai tiga hak; hak interpelasi; hak angket dan hak menyatakan pendapat. Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan/penjelasan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat daerah. Sedangkan hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap salahsatu kebijakan kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan terhadap hak interpelasi dan hak angket.

a. Hak Interpelasi dan Hak Pernyataan Pendapat

Dalam Undang-undang no. 32 Tahun 2004 maupun PP no 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah dinyatakan secara jelas tata cara pelaksanaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Dalam PP no. 25 Tahun 2005 disebutkan tata cara penggunaan hak interpelasi dan pernyataan pendapat sebagai berikut; pertama, sekurang kurangnya lima anggota DPRD dapat menggunakan hak interpelasi atau pernyataan pendapat dengan mengajukan usul kepada parlemen, melalui pimpinan DPRD dengan pertimbangan panitia musyawarah, untuk meminta keterangan kepada kepala daerah secara lisan maupun tertulis mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah (untuk hak interpelasi) atau untuk mengajukan usul pernyataan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah. Kedua, oleh pimpinan DPRD usul penggunaan hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat ini disampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

b. Hak Angket

Sedangkan dalam hak angket diatur beberapa hal sebagai berikut;
Hak Angket dilakukan setelah diajukan hak interpelasi. Dalam pasal 32 Undang-undang no. 32 tahun 2004 disebutkan dalam hal kepala daerah dan atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana yang melibatkan tanggung jawabnya, parlemen berhak menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
Usulan penggunaan hak angket bisa diajukan oleh sekurang-kurangnya lima anggota parlemen, yang selanjutnya menyampaikan pada pimpinan parlemen untuk dibahas serta untuk mendapatkan pertimbangan panitia musyawarah. Hak angket baru menjadi agenda resmi parlemen setelah mendapat persetujuan dari rapat paripurna parlemen yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota parlemen dengan putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Dalam penggunaan hak angket. Parlemen membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi parlemen yang berkerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya pada parlemen.
Dalam melaksanakan tugasnya panitia angket dapat memanggil, mendengar dan memeriksa seseorang yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang diselidiki serta untuk menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang diselidiki.
Kewajiban setiap orang yang dipanggil, didengar dan diperiksa untuk memenuhi panggilan panitia angket kecuali dengan alasan yang sah menurut undang-undang. Apabila pihak yang diminta keterangannya tidak memenuhi kewajibannya, panitia angket bisa memanggil secara paksa dengan bantuan Polri.
Seluruh hasil kerja panitia angket bersifat rahasia.
Apabila dalam hasil penyelidikan ada indikasi tindak pidana DPRD menyerahkan pada penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum. Sebagai kosekuensi lebih lanjut dari penggunaan hak angket dimana:

DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat parlemen bahwa Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar larangan.
apabila hasil penyidikan aparat penegak hukum menetapkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berstatus sebagai terdakwa, presiden bisa memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.

C. Rekruitmen Tenaga Ahli DPRD
Penting dan strategisnya kedudukan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi sekaligus sebagai pertanggungjawaban moral terhadap konstituen yang memilih mereka untuk duduk sebagai wakil rakyat. Sehingga, segala aspek kehidupan dalam pemerintahan daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dapat dicapai sebagaimana mestinya.

Rekruitmen tenaga ahli DPRD adalah salah satu solusi sebagai upaya yang dapat diambil Oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) perwakilan rakyat daerah Kabupaten Karawang yang memiliki wewenang dalam menunjang tugas, fungsi, hak dan wewenang serta Kewajiban anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum yang mengatur rekruitmen tenaga ahli oleh sekretaris DPRD adalah :
Undang- Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 123 ayat (3) : Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Undang Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD pasal 352 ayat (10): Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan pada hakekatnya memberikan pelayanan administratif kepada dewan yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitas penyelenggaraan rapat-rapat dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasal 4 ayat (2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 34 (1) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.

D. Kesimpulan
Optimalisasi peran DPRD merupakan kebutuhan yang harus segera diupayakan jalan keluarnya, agar dapat melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan hak-haknya secara efektif sebagai lembaga legislatif daerah. Optimalisasi peran ini oleh karena sangat tergantung dari tingkat kemampuan anggota DPRD, maka salah satu upaya yang dilakukan dapat diidentikkan dengan upaya peningkatan kualitas anggota DP
 SPIS IKLAN













































































































































































DPRD Karawang Periode 2009 – 2014

diposkan pada tanggal 29 Feb 2012 08:09 oleh H. Suroto

Anggota DPRD Karawang Periode 2009 – 2014 Sudah Resmi Dilantik

Gedung DPRD Karawang - www.karawanginfo.com
Karawang (KarIn) – Bertempat di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Karawang, Rabu 5 Agustus kemarin, lima puluh (50) orang Calon Anggota DPRD Karawang Terpilih telah dilantik. Mereka kini sudah resmi menyandang jabatan sebagai Anggota DPRD Karawang periode 2009 – 2014. Menduduki kursi yang diperjuangkannya dalam pemilu legislatif tahun ini (2009). Sudah secara syah untuk memegang amanah masyarakat Karawang untuk lima tahun kedepan. Bergegas merealisasikan janji-janji kampanye yang diutarakan dan diteriakan disaat pemilu, dan tentunya diharapkan membuat Kabupaten Karawang menjadi lebih baik lagi.
Seperti dijelaskan oleh beberapa sumber yang karIn telusuri, pelantikan berjalan cukup sukses. Kelima puluh wakil rakyat ini dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat   Nomor 171/Kep.1015-Pem.Um/2009 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Karawang Hasil Pemilu Tahun 2009 Masa Jabatan 2009-2014.
Berikut adalah Daftar Anggota DPRD Karawang Periode 2009 -2014 :
PARTAI HANURA (2 Kursi) :
  1. H. Ali Mukadas Said, SH
  2. Rusdi Praja
PARTAI GERINDRA (6 Kursi) :
  1. Ir. Ade Suhara
  2. Ajang Supandi
  3. Ramdani Sudrajat
  4. Royke Benta Sahetapy
  5. Ir. H. Danu Hamidi
  6. Ir. Ibrahim Castumiharja
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (6 Kursi) :
  1. Drs. Karmin
  2. Nanda Suhanda, SE, MM
  3. Mumun Maemunah, S.Si.APT
  4. Dedi Sudrajat, Sp, MM
  5. Budiwanto, S.si, MM
  6. Dr. Ata Subagja Dinata
PARTAI AMANAT NASIONAL (1 Kursi) :
  1. Bambang Maryono, ST
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (4 Kursi) :
  1. Neneng Siti Fatimah
  2. H. Isak Iskandar
  3. H. Acep Suyatna, SH
  4. Ahmad Zamakhsyari, S.Ag
PARTAI GOLONGAN KARYA (8 Kursi) :
  1. Endang Kurniadin
  2. H. Warman
  3. Saepudin Permana
  4. Dadang M. Tamin
  5. Didin Saepudin
  6. Mulyana Affandi
  7. Iwan Kustiawan
  8. Ir. Teddy Luthfiana
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (1 Kursi) :
  1. Drs. H. Edy Junaedi
PARTAI BULAN BINTANG (3 Kursi) :
  1. Nurlelah Saripin
  2. DR. Suherno Hendra Permana
  3. Hj. Nurlatifah
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (9 Kursi) :
  1. Ace Sopian Mustari
  2. Karda Wiranata
  3. Nyi Sekar Arum
  4. Uman Rusmana
  5. H. Tono Bahtiar, Sp
  6. Ayat
  7. Drs. Salim Atmaja
  8. Ludy Amaludin
  9. Deden Irwan Rishadi
PARTAI BINTANG REFORMASI (1 Kursi) :
  1. Unang Sunandang, SE
PARTAI DEMOKRAT (9 Kursi) :
  1. Lina Roslina
  2. H. Abas Hadimulyana
  3. Muhtar, SH
  4. Asep Oki Tahkik, S.Ag
  5. H. Ahmad Rifa’i
  6. Nurjaman
  7. Yoes Taufik
  8. Pendi Anwar A
  9. Budianto
Itulah 50 orang wakil Warga Karawang di DPRD Karawang untuk lima tahun kedepan. Selengkapnya mengenai perolehan suara dan daerah pemilihan (Dapil) yang mereka wakili silahkan simak Info KarIn sebelumnya : “Daftar Caleg DPRD Karawang Terpilih Pada Pemilu 2009.”
Setelah dilantik, tentunya  50 orang Anggota DPRD Karawang ini memiliki amanah dan tanggungjawab yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Banyak tugas yang tentunya menanti dan harus dikerjakan, dari mulai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi, Pembagian Komisi, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tugas-tugas parlemen lainnya.
Untuk menjalankan fungsinya setelah dilantik, sementara berdasarkan ketentuan sebelum pemilihan ketua, wakil ketua dan pembagian komisi dilakukan, partai dengan jumlah suara terbanyak berhak mengusulkan satu perwakilannya untuk mengisi jabatan Ketua dan Wakil Ketua Sementara. Maka dari itu, karena Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (9 Kursi) dan Demokrat (9 Kursi) adalah yang terbanyak, maka berdasarkan kesepakatan ditetapkanlah Karda Wiranata (PDIP) sebagai Ketua sementara dan Yoes Taufik (Partai Demokrat) sebagai wakilnya.
Perlu untuk diketahui untuk kemudian diperhatikan, bahwa sebagaimana DPRD Karawang sebelumnya, di DPRD Karawang terdapat empat komisi (A,B,C dan D) dan berikut penjelasannya :
KOMISI A : Bidang Garapan :1. Pemerintahan; 2. Kamtib; 3. Kependudukan & Transmigrasi; 4. Hukum, Perundangan-undangan & HAM; 5. Kepegawaian/Aparatur; 6. Perijinan; 7. Kesatuan Bangsa; 8. Pertahanan; 9. Wilayah Kelautan Daerah; 10. Perkebunan; 11. Kehutanan; 12. Penanaman Modal; 13. Perusahaan Patungan.
KOMISI B : Bidang Garapan : 1.Perdagangan; 2.Perindustrian; 3.Pertanian; 4.Perikanan; 5.Peternakan; 6.Koperasi & UKM; 7.Keuangan Daerah; 8.Perpajakan & Retribusi; 9.Perbankan; 10.Perusahaan Daerah; 11.Dunia Usaha.
KOMISI C : Bidang Garapan : 1.Pekerjaan Umum; 2.Tata Ruang; 3.Perhubungan; 4.Pertambangan & Energi; 5.Perumahan Rakyat; 6.Lingkungan Hidup; 7.Kebersihan & Pertamanan; 8.Pengelolaan Pelabuhan Regional; 9.Pengolahan Potensi Laut; 10.Pariwisata; 11.Informatika & Multimedia.
KOMISI D : Bidang Garapan : 1. Ketenagakerjaan;  2. Pendidikan & Kebudayaan; 3. Pemuda & Olahraga; 4. Agama; 5. Ilmu Pengetahuan & Teknologi;  6. Kesejahteraan Sosial; 7. Kesehatan & Keluarga Berencana; 8. Peranan Wanita; 9. Organisasi Masyarakat; 10. Penerangan/Pers; 11. Pengadaan Pangan.
Itulah nama-nama mereka yang mewakili Warga Karawang di Parlemen / DPRD Karawang beserta tugas dan fungsinya sesuai di komisi mana mereka masing-masing akan berposisi nantinya. Setidaknya, dari sekarang dan kedepan, saatnya warga lebih cerdas mengetahui siapa saja wakilnya dengan jelas dan apa saja fungsi dan tugas yang akan mereka jalankan, sehingga kontrol masyarakat, pengaduan dan sejenisnya bisa dilakukan secara terarah dan terukur, karena kepada wargalah mereka bertanggungjawab. (Deni Andriana)

APF Berikan Bantuan Pendidikan

diposkan pada tanggal 3 Jul 2011 06:44 oleh H. Suroto

Bantuan pendidikan diberikan langsung bupati.

KLARI,RAKA- Setelah mengadakan sunatan massal beberapa hari yang lalu, yayasan CSR PT Asia Pasifik Fibre (APF) memberikan bantuan pendidikan untuk 65 orang siswa, 6 sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Selain bantuan pendidikan, PT APF juga memberikan bantuan fisik pada 2 mesjid dan 1 buah posyandu.

Dalam acara yang bekerjasama dengan Kecamatan Klari, UPTD Pendidikan Klari, KUA Klari dan MUI Klari tersebu, HRD Personalia PT APF, Drs Nanang Kartawinata, mengatakan, pemberian bantuan tersebut merupakan program CSR dari yayasan PT APF. Bantuan yang diberikan berupa perlengkapan sekolah untuk siswa dan mebeler untuk sekolah "Kami mengadakan sunatan massal untuk 130 orang, 65 bantuan pendidikan dan memberikan kursi dan meja untuk 6 SD dan MI yang ada di 6 desa, serta bantuan fisik untuk 2 mesjid di Desa Duren dan Kiarapayung dan 1 posyandu di Desa Duren," katanya saat ditemui RAKA, Kamis (30/6) kemarin.

Diteruskannya, pemberian bantuan tersebut bukan atas dasar ajuan dari masyarakat, melainkan inisiatif dari perusahaan. Pihaknya melakukan survey ke lingkungan, sebelum ditentukan penerima bantuan. "Survey kami lakukan sendiri, mana yang layak untuk dibantu, kami bantu. Survey kami lakukan sendiri, bantuan pun kami berikan tidak dalam bentuk uang tapi barang. Bantuan ini dilakuan untuk pemberdayakan masyarakat yang ada dilingkungan perusahaan," tuturnya.

Ke depan, lanjut dia, pemberian bantuan akan ditingkatkan untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Karawang. Pasalnya, saat ini bantuan masih diperuntukan di Kecamatan Klari. "Ada tiga ring, ring pertama tingkat desa, ring kedua tingkat kecamatan dan ring ketiga tingkat kabupaten. Ring pertama sudah, bantuan sekarang merupakan yang pertama di ring kedua.

Kedepan akan kami kembangkan ke ring ke tiga. Tapi, kalau misalkan saat ini ada bantuan yang sifatnya insidentil dan sosial insya Allah kami siap bantu. Kedepan kami juga berencana untuk membuat ruang rawat inap di puskesmas, sekarang lagi dipelajari dulu setplennya," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Bupati Karawang, H Ade Swara, mengatakan, dia cukup merespon bantuan yang ada diberikan APF. Dia meminta bantuan tersebut diberikan tidak hanya untuk masyarakat Klari, tapi untuk seluruh masyarakat Karawang, terutama masyarakat Karawang di bagian Utara. "Agar semua masyarakat merasakan, bantuannya ditingkatkan untuk sektor pendidikan, kesehatan dan sosial, kami merespon dengan baik. Mudah-mudahan bisa diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang lain," terangnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Kecamatan Klari, KH Ade Fatahillah menuturkan, dia melihat antusiasme masyarakat cukup bagus. Kegiatan tersebut, merupakan hasil kerjasama pihaknya dengan PT APF. "Kami merespon dengan baik dan mengucapkan terima kasih pada PT APF. Kami bekerjasama dengan PT APF untuk mengadakan kegiatan ini, mudah-mudahan kerjasama ini terus berkelanjutan. Dan kami berharap, bisa ditiru oleh kecamatan yang lain dalam menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk membantu masyarakat," pungkasnya. (asy)

Gambar Masjid Pemkab Karawang

diposkan pada tanggal 3 Jul 2011 06:32 oleh H. Suroto

KARAWANG, RAKA - Kepala Dinas Cipta Karya, Asikin, membantah kalau berbagai proyek di dinasnya yang disinyalir oleh Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (JMPH) terindikasi penyimpangan ke arah pelanggaran Undang-undang tindak pidana korupsi. Karena dari sejumlah proyek yang disebutkan di Radar Karawang edisi Kamis (30/6), hingga kini masih dalam pemeliharaan. Artinya, belum dinyatakan tuntas. Kendati di antaranya ada yang tersisa 5 persen lagi kearah penyelesaian.

Penegasan Asikin tersebut disampaikannya ke RAKA, kemarin pagi, di kantornya. "Kami tidak setuju kalau dikatakan proyek-proyek itu dicurigai penuh penyimpangan. Dari sisi mana? Silahkan tunjukan. Semua bangunan jelas ada 'jugrug'nya (terlihat fisiknya -red). Jika memang kurang-kurang sedikit, kan masih dalam pemeliharaan. Makanya tolong dilihat bukan sekadar diluaran saja. Klarifikasi dulu ke kami biar tahu persis permasalahannya. Jangan sampai ketika bangunan belum selesai sudah dinilai," ujarnya.

Soal gedung Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), jelas Asikin, memang anggaran yang disiapkan APBD hanya baru sampai di situ. Yakni, sebesar Rp 5 miliar. Untuk melanjutkan lagi, APBD 2011 telah disiapkan Rp 2,2 miliar guna melanjutkan kearah finalisasi. Berikut pembuatan pagar, implasment, dan pemasangan listrik. Sedangkan monumen Rengasdengklok, sebut Asikin, tahun ini Pemkab belum menganggarkan kelanjutannya. Sebab dikabarkan Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1 miliar.

"Dari hasil perhitungan kebutuhan secara total dalam menyelesaikan pembangunan monumen tugu Rengasdengklok tahun 2005 muncul angka Rp 50 miliar. Yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Rp 5 miliar. Jadi masih cukup jauh dari angka kebutuhan. Harapan bupati saat itu kita membuat pancingan bagi pemerintah pusat dan provinsi agar sama-sama turut membangun tugu Rengasdengklok yang menjadi bagian dari sejarah Kemerdekaan RI. Alhamdulillah, pancingan itu baru dari Pemprov. Intinya, pembangunan monumen tugu Rengasdengklok memang belum apa-apa," tandas Asikin.

Bangunan lain, urai dia didampingi sekretarisnya yang sempat ditugaskan menjadi pelaksana teknis Kepala Dinas Cipta Karya, Haryanto, bangunan kantor Kecamatan Rengasdengklok pada tahun anggaran 2011 telah disiapkan kembali lanjutannya membuat pagar di sekelilingnya hingga pemasangan listrik dengan kesiapan dana Rp 258 jutaan. Kantor kecamatan ini, menurutnya, sama seperti kantor kecamatan lainnya. Sejak tahun anggaran 2009 dianggarkan Rp 1,6 miliar. Tahun 2010 dilanjutkan berbiaya Rp 1,1 miliar.

"Kantor Inspektorat pada tahun anggaran 2009 dianggarkan Rp 768,8 juta, kemudian ditambah Rp 704,3 juta tahun 2010. Tahun ini diberikan lagi Rp 141,6 juta. Gedung Dinas Kesehatan pada tahun 2009 Rp 907,9 juta, tahun 2010 Rp 1 miliar lebih, dan tahun 2011 Rp 163,9 juta. Gedung kantor Kecamatan Karawang Barat tahun 2009 Rp 1,1 miliar, tahun 2010 Rp 1,2 miliar, sekarang disiapkan Rp 144,3 juta. Begitu pula pembangunan Pasar Rawasari termasuk yang belum selesai. Kini kelanjutannya dianggarkan Rp 70 juta untuk membuat rumah genset berikut listriknya," urai Asikin.

Mengenai pasar Rawasari, sambung dia, sebenarnya telah diserahkan sementara ke Disperindag Tamben. Walau pun masih ada pemeliharaan. Begitu pula pembangunan kantor Koperasi Pegawai Pemkab yang turut disorot JMPH, kata Asikin, masih dilanjut dengan kesiapan anggaran Rp 200 jutaan. Kaitan tudingan jual beli proyek yang berdampak terhadap menguapnya anggaran ketika realisasi di lapangan, dinyatakan oleh Haryanto, pihaknya di Dinas Cipta Karya tidak pernah tahu menahu.

"Kita proses hanyalah yang masuk tender sesuai aturan perundang-undangan. Sekarang kita sudah LPES. Tahap pertama ini sebanyak 48 paket sedang dalam tahap pemasukan penawaran. Ada sekitar 60 rekanan sudah masuk. Pembukaan penawaran dijadwalkan tanggal 6 Juli. Nilai totalnya kurang lebih Rp 23 miliar. Mulai dari proyek besar bernilai Rp 2 miliar hingga terendah Rp 150 jutaan," tambahnya.

Menanggapi soal pembangunan masjid Pemkab, lanjut Asikin, masuk ke tahap ketiga. Kini memasuki proses perencanaan dengan pembiayaan yang disiapkan APBD sebesar Rp 3 miliar. Gambar telah dibuat, bahkan sudah mendapat persetujuan bupati. "Pelaksanaan pembangunannya kira-kira sekitar Agustus. Kaitan dengan pembongkarannya yang dianggap terlalu dini, itu urusan pengelolaan aset. Hanya gambarannya begini, pemenang tender pemusnahan aset atau pembongkaran biasanya berbarengan dengan aset-aset lainnya secara sekaligus. Jadi kalau menunggu dulu kesiapan pembangunan masjid, pihak pemenang tender merasa kesulitan teknis," pungkasnya. (vins)

Males Ngurus Pernikahan

diposkan pada tanggal 3 Jul 2011 06:26 oleh H. Suroto

USAI perayaan Idul Fitri atau tepatnya bulan Oktober nanti, Intan Nuraini akan dinikahi kekasihnya, Donny Azwan Putra. Tinggal menyisakan tiga bulan lagi, menjelang hari bahagianya. Tetapi Intan, seperti acuh tak acuh pada pernikahannya. Bukannya menyiapkan berbagai keperluan menyangkut pernikahan, dia justru sibuk bekerja.
Menyanyi dari satu panggung ke panggung lainnya, menjadi bintang tamu sejumlah acara, dan terlibat dalam kegiatan keartisan lainnya. Sejak awal, perempuan berusia 26 tahun itu mengaku tidak mau direpotkan dengan serba-serbi pernikahan. Itu sebabnya, dia memutuskan untuk menyerahkannya pada jasa wedding organizer.
"Aku sibuk. Kegiatan Donny juga cukup padat. Makanya sebagai jalan tengah, kita pakai wedding organizer. Jadi kita tinggal jalani saja," katanya saat ditemui di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, kemarin. Donny yang berusia 30 tahun, merupakan karyawan sebuah bank swasta di Jakarta.
Meski begitu, bukan berarti bintang film Baik-Baik Sayang itu tidak tahu apa-apa. Di sela kesibukannya di dunia entertain, dia mengaku tetap memantau pekerjaan wedding organizer-nya. "Sudah 60 persen. Jadi tinggal melengkapi apa yang belum saja. Ya baju, make-up, dan catering," tuturnya.
Seperti apa konsep pernikahannya nanti, pelantun lagu Seperti Coklat itu belum mau berbagi. Dia berjanji akan menjelaskannya saat fitting baju pengantin nanti. Tetapi kapan, dia belum bisa memastikan. Tanggal pernikahannya pun, masih dirahasiakannya. "Kalau harinya, nanti saja aku kasih tahu pas fitting baju," imbuhnya.
Intan mengaku sudah mantap membina rumah tangga di usianya yang belum genap 30 tahun. Usia pacaran yang terbilang singkat, juga tidak lantas membuatnya ragu. Sebelum dilamar tiga bulan lalu, Intan dan Donny baru saling mengenal selama lima bulan. Kedewasaan Donny yang membuat Intan yakin memilihnya sebagai calon suami.
"Aku dan dia memiliki persamaan. Aku pengen cari calon suami, dia cari calon istri. Sama-sama pengen pacaran untuk menikah. Jodoh itu tidak ditentukan oleh lamanya berhubungan, nggak bisa diukur dari situ. Menurut aku dia dewasa dan bisa menjadi imam," pungkasnya.(ash)

Satu lagi Hakim di Ditangkap KPK

diposkan pada tanggal 3 Jul 2011 06:13 oleh H. Suroto

JAKARTA-Seringnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan penyelanggara negara ataupun penegak hukum penerima suap ternyata belum membuat jera. Kamis (30/6) malam lalu, KPK kembali menangkap seorang hakim. Kali ini tangkapan KPK adalah hakim perempuan bernama Imas Dianasari.
Hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung itu ditangkap di sebuah rumah makan di wilayah Cinunuk, Bandung, setelah diduga menerima suap dari Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia (OI), Odi Juanda.
Wakil Ketua KPK M Jasin dalam jumpa pers di KPK, Jumat (1/7), mengatakan, pengintaian terhadap Imas dan Odi sudah dilakukan sehari sebelumnya. Namun penangkapan baru dilakukan
Sekitar pukul 19.30, Kamis malam lalu setelah penyidik KPK memastikan telah terjadi transaksi suap. "Kita pantau terus, jangan sampai terlewatkan karena merupakan peristiwa penting," ujar Jasin.
Secara kronologis mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu memaparkan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, Odi sudah berada di dalam restoran terlebih dulu. Ternyata, Odi memang menunggu kedatangan Imas.
Benar saja, tak berapa lama, Imas datang dengan mengendarai mobil Toyota Azanza warna hitam. Setelah bertemu di dalam restoran, Odi keluar sebentar untuk mengambil tas plastik yang selanjutnya diserahkan ke Imas. "Jadi OJ kembali masuk restoran dan tas plastik diserahkan ke ID. Sesaat setelah itu KPK menangkap tangan keduanya," ujar Jasin.
Barang bukti uang yang diduga untuk suap pun ikut diamankan. "Jumlahnya Rp200 juta," sebut Jasin.
Setelah ditangkap sekitar pukul 19.30, saat itu pula keduanya langsung digelandang dari Bandung ke KPK di Jakarta. Tiba di KPK sekitar pukul 22.00, Imas dan Odi langsung diinterogasi.
Lantas apa motif penyuapan itu? Jasin menjelaskan, suap itu diduga terkait sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja PT OI. Diduga kuat, uang dari Odi sebagai pelicin agar Imas memenangkan PT OI saat melawan gugatan yang diajukan serikat pekerja yang dikenai PHK. Sementara proses hukumnya, kini sudah sampai di Mahkamah Agung (MA).
"ID (Imas) ini sebenarnya ada semacam janji akan menyelesaikan perkara tersebut, atau diduga ingin memenangkan perkara tersebut di tingkat kasasi," ujar Jasin.
Namun Jasin belum bisa memberi kepastian saat ditanya kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain selain Imas dan Odi. "Tergantung nanti bagaimana penyidikannya. Kalau transaksinya suap dan prosesnya tangkap tangan, maka pihak penyuap dan yg disuap itulah yg diproses lebih dulu," tandasnya.
Setelah diperiksa secara marathon, Imas dan Odi pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Imas dititipkan di Rutan LP Wanita Pondok Bambu. Ada pun Odi ditahan di Rutan LP Cipinang.
Odi yang diperiksa sejak tiba di KPK Kamis malam lalu, baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.25 saat hendak dibawa ke Rutan LP Cipinang. Wajah Odi terlihat lelah.  Berkemeja biru kotak-kotak berbalut rompi, Odi yang menenteng tas dan sekantong plastik besar memilih bergegas menuju mobil tahanan ketimbang meladeni pertanyaan wartawan.
Sedangkan Imas yang baru keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 19.40, terlihat sembab. Ia juga menutupi wajahnya dengan map warna merah. Berondongan pertanyaan wartawan pun tak dijawabnya.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan, Imas dijerat dengan pasal 12 huruf C dan/atau pasal 6 ayat 2 dan/atau pasal 15 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. "Bahwa hakim dilarang menerima pemberian dari pihak lain terkait perkara yang ditangani," ujar Priharsa.
Sedangkan Odi dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 15 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor karena diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. "Keduanya kita tahan untuk 20 hari pertama," ucap Priharsa.
Seperti diketahui, Imas dan Odi ditangkap di Bandung, pukul 19.30 tadi malam. Imas adalah hakim ketiga yang ditangkap KPK karena menerima suap. Sebelumnya KPK pernah menangkap Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang menerima suap dari pengusaha DL Sitorus.
Belum lama ini, KPK juga menangkap Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan pada pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan.(ara/jpnn)

Dukung Interpelasi, Massa Ancam Demo Kemendagri

diposkan pada tanggal 3 Jul 2011 06:05 oleh H. Suroto

RISKY/RADAR BEKASI DESAK INTERPELASI: BEM se-Kota Bekasi saat berunjuk rasa mendukung dewan segera melaksanakan hak interpelasi. Mahasiswa mendesak masuk ke ruang paripurna, namun dihadang oleh Satpol PP. Mahasiswa juga mengancam dewan untuk tidak menjadikan interpelasi sebagai alat bargaining politik. Tapi, direalisasikan agar masyarakat tahu jika proses mutasi oleh Plt Walkot itu salah atau benar.
BEKASI TIMUR -Dorongan interpelasi mulai berdatangan dari masyarakat dan mahasiswa. Dengan melakukan aksi didepan DPRD Kota Bekasi, puluhan masyarakat dan mahasiswa yang berasal dari BEM se-Bekasi meminta dewan serius mengusung hak interpelasi untuk meminta keterangan Plt Walkot Rahmat Effendi yang diduga melanggar aturan dalam proses mutasi.
“Interplasi adalah langkah konkret yang dilakukan DPRD dalam membuka persoalan kebijakan mutasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Untuk itu kami meminta untuk seluruh anggota DPRD menandatangani dukungan Hak Interpelasi,” ucap Jeyhan Albari, koordinator BEM se-Bekasi dalam orasinya didepan gedung DPRD yang saat itu sedang berlangsung sidang Paripurna.
Massa aksi juga meminta dan berjanji akan mengawal langkah yang diambil dewan dalam mengusung Hak Interpelasi hingga akhir dan tidak putus ditengah jalan dan akhirnya hanya sebatas drama politik yang berujung pada persoalan bargaining. “Interplasi bukan alat bargaining politik atau politik dagang sapi. Sehingga persoalan mutasi bisa terbuka, benar katakan benar dan salah katakan salah,” ucapnya.
Mutasi yang terindikasi menyalahi aturan dan mengabaikan unsur profesionalisme dan kompetensi, menjadi sebuah persoalan besar yang harus bisa dipertanggungjawabkan Plt Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Terlebih dengan semakin menurunnya kinerja pegawai dan pejabat di Kota Bekasi dengan bukti tidak maksimalnya penyelesaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) di beberapa SKPD, seperti Dinas Binamarga Dan Tata Air yang saat ini dipimpin Momon Sulaeman yang kabarnya bingung tidak menguasai persoalan yang ada di dinas yang dipimpinya itu.
“Mutasi berdampak buruk terhadap kebijakan pemerintah yang sangat penting dan strategis, maka kami mendesak, DPRD Kota Bekasi agar segera melaksanakan Hak Interpelasi, dan segera mendesak kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membatalkan mutasi,” ungkap, Joehanes Ketua LSM Masyarakat Peduli Indonesia, dalam aksinya didepan DPRD Kota Bekasi yang saat itu berbarengan dengan aksi mahasiswa BEM se- Bekasi.
“Jika Kemendagri dan Gubernur Jabar diam saja menyikapi dugaan pelanggaran aturan dalam mutasi yang dikeluarkan Kemendagri sendiri, maka bisa dipastikan ada oknum di Kemendagri yang bermain. Harusnya, Kemendagri segera mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran itu. Jika memang melanggar, Kemendagri harus membatalkan, dan jika benar, harus ditegaskan. Tidak membuat masyarakat Kota Bekasi bingung. Karena dari pandangan hukum dan aturan, jelas surat Kemendagri itu dilanggar, dan kami butuh jawaban dari Kemendagri. Dalam waktu dekat kami akan unjuk rasa ke Kemendagri untuk meminta klarifikasi,” tambahnya.
Sementara itu, saat Paripurna yang diwarnai aksi dukungan interpelasi tetap berjalan normal dan dihadiri para anggota dewan serta Plt Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan jajaran pejabat Pemkot lainnya.
“Interplasi intinya sudah memenuhi syarat dan insya Allah, hari Selasa besok akan kita Bamuskan untuk penjadwalan pelaksanaan paripurna interplasi. Dan dalam paripurna itulah kami akan berikan waktu pemaparan bagi inisiator interplasi untuk memaparkan perlanggaran yang terjadi dalam mutasi,” ucap, Tumai, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi didepan para mahasiswa BEM se-Bekasi yang melakukan aksi dukungan interpelasi usai memimpin rapat Paripurna, kemarin.
Sementara dalam ruang rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, para anggota dewan sedang melakukan paripurna pengesahan Program Legislasi Daerah (Prolegda) serta pengesahan hasil reses DPRD. Sayangnya ajuan hak interpelasi tidak masuk dalam agenda paripurna. Hal itu membuat sejumlah anggota dewan bertanya-tanya, terlebih para pengusung interpelasi yang tidak masuk dalam anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Interupsi pimpinan, kenapa hak interpelasi tidak masuk dalam agenda paripurna. Padahal sesuai tata aturan itu diatur oleh tatib DPRD dan itu menjadi hak kami. Bahkan secara syarat usulan interpelasi sudah memenuhi syarat,” ujar anggota DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani.
Menanggapi hal tersebut Tumai selaku pimpinan rapat paripurna beralasan agenda paripurna sudah terlalu padat. Sesuai rapat Badan Musyawarah, disepakati interpelasi akan digelar minggu depan. “Kami tidak bermaksud menjegal hak para inisiator interpelasi, namun sesuai dengan rapat Badan Musyawarah sudah disepakati akan ada pembahasan soal interpelasi di minggu depan,” bantah Tumai.
Sementara itu Heli Mulyaningsih anggota FPD mengatakan agar dari Pimpinan DPRD untuk benar-benar mengagedakan hak interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah minggu depan dirinya meminta ada jaminan dari pimpinan dewan. “Kami meminta agar hak interpelasi benar-benar dibahas dan itu harus dijamin oleh pimpinan DPRD. Karena kami menilai mutasi yang telah digulirkan Plt Walkot banyak ditemui kejanggalan. Salah satunya dalam penempatan SDM di lingkungan pemerintahan,” serga Heli Mulyaningsih.
Dadang Asgar sendiri mendesak pimpinan dewan agar pembahasan interpelasi dalam Bamus agar langsung dilanjutkan dengan paripurna interpelasi. “Kami para insiator meminta agar langsung dilakukan paripurna pada hari yang sama. Kalau hari Selasa pagi rapat Bamus, maka siang atau sore langsung dilanjutkan dengan paripurna,” tegas Dadang yang juga anggota Komisi A dari Fraksi Demokrat. (rif)

Gelaran Kapolres Cup Berakhir

diposkan pada tanggal 3 Jul 2011 05:58 oleh H. Suroto

KARAWANG-Kesebelasan Telukjambe Timur berbangga hati karena mereka berhasil menjadi kampiun dalam turnamen Kapolres Cup 2011 setelah berhasil mengalahkan musuh terberatnya yakni Karawang Timur, tadi malam di Stadion Singaperbangsa, Karawang. Semua bergembira, termasuk yang kalah sekalipun.
Dalam pertandingan yang disaksikan oleh ribuan penonton tersebut, Karawang Timur dari menit awal terus melakukan tekanan terhadap lini belakang Telukjambe timur, tapi kokohnya benteng pertahanan yang dijaga oleh tembok tinggi Andhika sehingga beberapa kali serangan yang dibangun mampu digagalkan.
Beberapa kali peluang diciptakan oleh Dimas, striker Karawang Timur tetapi palang pintu Telukjambe Timur mampu menghadangnya sehingga permainan apik yang ditampilkan Karawang Timur pun menjadi tumpul.
Pada menit 40 Telukjambe Timur mampu mencuri gol terlebih dahulu melalui aksi Nandar melalui tendangan bebas dari luar kotak pinalti. Tendangan keras yang melekung tidak mampu diantisipasi oleh Dede, penjaga gawang dari Karawang Timur, sehingga bolapun mampu merobek jala gawang Karawang Timur. Hingga peluit panjang tanda berakhirnya babak pertama skor tidak berubah tetap 1-0 untuk keunggulan Telukjambe Timur.
Di babak kedua tim terus saling melakukan serangan. Permainan keras pun mulai tampak tetapi kembali Telukjambe Timur mampu menjebol gawang Karawang Timur untuk kali kedua. Berawal dari mengandalkan umpan terobosan yang dilakukan oleh Husen, Vidi yang lepas dari kawalan pemain belakang Karawang Timur mampu memperdaya Dede penjaga gawang Karawang Timur yang merelakan untuk kedua kalinya gawang dia tertembus oleh amunisi Telukjambe Timur.
Hingga babak kedua berakhir skor 2-0 untuk kemenangan Telukjambe Timur tidak berubah. Dengan kemenangan tersebut Telukjambe Timur berhak membawa trofi dan hadiah Kapolres Cup 2011.
Dalam pertandingan tersebut General Manager Pasundan Ekspres Moch Fauzi mengatakan, ajang turnamen sepak bola Kapolres Cup tersebut merupakan kepedulian Pasundan Ekspres terhadap olah raga di Karawang khususnya sepak bola. Menurutnya, sepak bola merupakan olah raga rakyat.
"Ini merupakan bentuk dari kepedulian kami terhadap olah raga, dan kami selaku koran ternama di Karawang membuktikan bahwa kami juga peduli dengan sepak bola," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Drs Merdisyam Msi. Gelaran sepak bola piala Kapolres tersebut harus dijadikan ajang untuk mencari bakat pemain bagi Karawang. Karawang akan merasa bangga jika mampu mempunyai tim yang hebat yang mampu mengharumkan nama Karawang.
"Kami harap kegiatan ini mampu dijadikan ajang untuk mencari bakat-bakat pemain bagi Karawang," ungkapnya.
Bupati Karawang Drs H Ade Swara mengatakan, pemerintah kabupaten akan terus menyuport olah raga di Karawang, khususnya sepak bola, terlebih Karawang lewat Persika Junior telah mampu berhasil meraih juara tingkat Jawa Barat. Menurutnya suatu kebanggaan tersendiri bagi Karawang, sehingga dengan gelaran tersebut mampu menjadi ajang mencari bakat pemain sepak bola yang mampu memberikan prestasi membanggakan bagi Karawang.
Dalam pemberian hadiah itu juga pengurus Persika Karawang mengumumkan 25 pemain dari hasil gelaran Kapolres Cup yang akan diseleksi untuk mewakili Karawang dalam gelaran Piala Suratin. 25 pemain tersebut merupakan hasil seleksi dari 30 kecamatan yang ada di Karawang.(kus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar