Sabtu, 07 April 2012




 VISI DAN MISI 
SEKRETARIAT DPRD KARAWANG

Visi adalah cara pandang yang bersifat filosofis, yang dirumuskan dalam bentuk kalimat, untuk menggambarkan arah jauh ke depan kemana organisasi harus dibawa agar dapat eksis, sehingga keberadaan organisasi tersebut dihitung, diperhitungkan dan dibutuhkan.. Visi adalah suatu gambaran yang memuat rencana dan target yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh organisasi.

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, sedangkan Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.

Berdasarkan hal tersebut, maka penetapan visi, sebagai bagian dari perencanaan strategis, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan suatu organisasi. Visi tidak hanya penting pada waktu mulai berkarya, tetapi juga pada kehidupan organisasi itu selanjutnya. Kehidupan organisasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan internal dan eksternal. Oleh karenanya, visi organisasi juga harus menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

Pada hakekatnya tidak ada visi organisasi, yang ada adalah visi-visi pribadi dari anggota organisasi. Namun kita harus mampu merumuskan gambaran bersama mengenai masa depan, berupa komitmen murni tanpa adanya rasa terpaksa. Visi adalah mental model masa depan, dengan demikian visi harus menjadi milik bersama dan diyakini oleh seluruh anggota organisasi.

Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan organisasi dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan misi membawa organisasi kepada suatu fokus. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukannya, dan bagaimana melakukannya.

Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh organisasi agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Dengan pernyataan misi tersebut, diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan, terutama para pengelola organisasi dapat mengenal organisasi dan mengetahui peran, fungsi serta tugas masing-masing.

Sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka perwujudan Visi dan Misi Pemimpin Daerah ini, seyogyanya selaras dengan Visi dan Misi Nasional. Visi dan Misi Kabupaten Kaarawang dan perangkat dibawahnya harus mencerminkan dan mengimplementasikan Visi dan Misi Nasional. Visi dan Misi Kabupaten Karawang harus mencerminkan Platform politik Pemerintah, dengan kata lain merupakan penjabaran dari agenda-agenda yang ditawarkan Presiden kepada masyarakat pada saat kampanye.

Adapun Visi Pembangunan Nasional sebagaimana Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005, adalah sebagai berikut
1. Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang aman, bersatu, rukun, dan damai.
2. Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak asasi manusia.
3. Terwujudanya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Sedangkan Misi Pembangunan Nasional 2004-2009, dirumuskan dalam tiga Agenda utama sebagai berikut :
1. Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai;
2. Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; dan
3. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sebagai bentuk penjelmaan dari platform Politik Presiden terpilih, maka Pemearintah Daerah Kabupaten telah merumuskan Visi Sebagai berikut: Karawang Sejahtera Berbasis Pembangunan Berkeadilan Dilandasi Iman dan Taqwa.

Visi "Karawang Sejahtera Berbasis Pembangunan Berkeadilan Dilandasi Iman dan Taqwa". Visi ini mengandung makna mendalam, dimana kata Sejahtera berarti terpenuhinya kebutuhan dasar secara lahir bathin melalui bentuk-bentuk pelayanan yang baik dan menyeluruh. Dengan demikian masyarakat memperoleh akses atas kebutuhan hidup, sehingga mampu melangsungkan kehidupan individu maupun kemasyarakatan secara layak, serta mampu menghadapi kondisi akibat perubahan global.

Kata Pembangunan Berkeadilan mengandung arti bahwa pelaksanaan pembangunan di seluruh sektor secara prioritas, proporsional dan selaras dengan menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Hal ini dilakukan melalui pengembangan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan, sinergitas dan keterlibatan partisipasi sektor swasta dan masyarakat.

Sedangkan kata Iman dan Taqwa merupakan landasan pembangunan, yang berada dalam koridor tuntutan kebenaran hakiki dalam mewujudkan masyarakat yang menjalankan ajaran agama yang diyakini. Hal ini dilakukan melalui pembangunan yang berkualitas dan budaya agamis dalam kehidupan sehari-hari, serta mewujudkan kerukunan antar dan intern umat beragama, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan toleransi terhadap keragaman budaya dan peningkatan daya saing.

Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, Ade Swara dan Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang mengusung 5 (lima) misi yang memuat tujuan, sasaran, dan strategi sebagai kerangka logis pembangunan jangka menengah tahun 2010 – 2015. Kelima misi ini merupakan prinsip dasar orientasi pembangunan serta rencana kegiatan prioritas 100 hari.

Misi Pertama adalah Meningkatkan Kualitas Pelayanan Sosial. Upaya yang dilakukan dalam mewujudkan misi ini antara lain adalah: 1). Peningkatan aksesibilitas dan mutu pelayanan pendidikan, melalui pemenuhan daya tampung kelas dengan rasio 1:40, anggaran pendidikan 20%, peningkatan mutu lulusan, dan peningkatan kompetensi serta kesejahteraan tenaga pendidik; 2). Peningkatan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan, melalui penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), penanganan gizi buruk, penurunan angka pesakitan, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan dan tenaga terlatih, serta upaya peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) masyarakat; 3). Penanggulangan kemiskinan dan pelayanan rehabilitasi masalah kesejahteraan sosial, melalui penurunan angka kemiskinan, peningkatan pelayanan dan rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang meliputi para wanita rawan sosial/ekonomi, anak jalanan, usia lanjut terlantar, penyandang cacat, tuna susila, dan pengemis; 4). Peningkatan kualitas hidup serta perlindungan anak dan perempuan, melalui upaya peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, keterampilan anak dan perempuan, serta upaya menurunkan jumlah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perdagangan manusia (trafficking), serta perlindungan terhadap buruh migran; serta 5). Fasilitasi pengembangan kegiatan sosial keagamaan, melalui upaya peningkatan jumlah dan kualitas tempat peribadatan, kegiatan keagamaan, serta kerukunan inter dan antar umat beragama.

Misi Kedua adalah Penguatan Ekonomi Daerah. Upaya yang dilakukan dalam mewujudkan misi ini antara lain adalah: 1). Pengembangan Agribisnis (Pertanian, Kelautan, dan Perikanan), melalui penyediaan sentra produk unggulan dengan mengembangkan keterkaitan produk antar wilayah melalui kegiatan usaha tani, pengolahan, dan pemasaran, serta pengembangan kegiatan usaha perikanan dan kelautan dengan menggunakan konsep minapolitan; 2). Peningkatan produk unggulan daerah, melalui penyediaan kawasan ekonomi produksi; 3). Pengembangan pola pembiayaan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), melalui pengembangan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berkelanjutan, pengembangan manajemen oengelolaan lembaga keuangan mikro, salah satu modelnya adalah dengan reflikasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Perdesaan; 4). Peningkatan kesempatan kerja, melalui pembukaan peluang kerja formak dan informal melalui peningkatan bursa kerja dan peningkatan jumlah lembaga ekonomi informal (IKM); 5). Pengembangan industri kecil menengah, melalui penerapan model bapak asuh dan kemitraan usaha; serta 6). Pengembangan pariwisata daerah, melalui kegiatanpromosi wisata unggulan daerah.

Misi Ketiga adalah Meningkatkan Pelayanan Ketersediaan Infrastruktur Wilayah. Upaya yang dilakukan dalam mewujudkan misi ini antara lain adalah: 1). Peningkatan jalan dan jembatan, peningkatan kondisi kemantapan jaringan jalan/jembatan melalui pembangunan/rehabilitasi jalan dan jembatan, yang berdasarkan hasil pemetaan jaringan jalan dan jembatan; 2). Pengelolaan jaringan irigasi, melalui pengelolaan secara partisipatif dan koordinasi dengan pemerintah pusat dan propinsi; 3). Pembangunan/pemeliharaan drainase/gorong-gorong dan saluran pembuang, melalui kegiatan pengerukan secara rutin; 4). Penataan pemukimam, melalui penataan jalan lingkungan dan penataan lingkungan pemukiman rumah layak huni; 5). Pelayanan penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan, melalui upaya penyediaan saranan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pembangunan MCK, serta sumur rembesan; 6). Pelayanan dan pengolahan persampahan, melalui optimalisasi pelayanan persampahan di TPA Leuwisisir dan Jalupang, pengembangan TPS di wilayah potensial seperti perumahan, kawasan industri, dan pasar, serta pengelolaan sampah perdesaan; 7. pengembangan infrastruktur perdesaan, melalui pembangunan ruang public, seperti sarana olahraga multifungsi; serta 8). Pelayanan sarana prasarana fasilitas perhubungan, melali pengembangan terminal berdasarkan fungsi pelayanan transportasi, regulasi trayek, penyediaan dan pemenuhan rambu dan marka jalan, serta sub terminal (feeder).

Misi Keempat adalah Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan. Upaya yang dilakukan dalam mewujudkan misi ini antara lain adalah: 1). Peningkatan manajemen pemerintahan dan pelayanan administrasi publik, melalui peningkatan manajemen pemerintahan dan otonomi daerah, perbaikan struktur kelembagaan, penataan kewenangan organisasi perangkat daerah, penyusunan kebijakan perencanaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi, dan penyediaan basis data pembangunan daerah, pengembangan instrument kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, pengembangan kompetensi dan sistem karir pegawai, pemantapan koordinasi antar tingkat pemerintahan, pelayanan perizinan terpadu satu pintu, dan penataan administrasi kependudukan; 2). Pelayanan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan asset daerah; melalui optimalisasi pendapatan daerah, pengembangan sistem akuntansi keuangan daerah, pelayanan pengadaan barang dan jasa terpadu, serta penertiban pengelolaan asset daerah; serta 3). Fasilitasi pemantapan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan sarana dan prasarana pemerintahan desa, penguatan pembiayaan pemerintahan desa melalui peningkatan bantuan keuangan kepada desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan penataan kelembagaan desa.

Sedangkan Misi Kelima adalah Meningkatkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup. Upaya yang dilakukan guna melaksanakan misi tersebut antara lain adalah: 1). Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, melalui penangan limbah cair, padat, dan polusi udara, serta pembentukan dan penegakkan regulasi lingkungan hidup; serta 2). Rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, melalui peningkatan uji lingkungan melalui pembangunan laboratorium pengujian lingkungan dan peningkatan kualitas teknis aparatur lingkungan hidup, serta rehabilitasi dan konservasu sumber daya alam dan lingkungan melalui rehabilitasi hutan mangrove, daerah aliran sungai, lahan kritis, dan pembangunan embung-embung dan sumur serapan.

Dari Visi dan Misi tersebut, Sekretariat DPRD Karawang sebagai bagian dari Pemerintahan Kabupaten Karawang merumuskan Visi dan Misinya sebagai berikut:”Menjadi katalisator dan dinamisator yang profesional demi terwujudnya hubungan fungsional yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam rangka mencapai masyarakat Karawang yang maju, sejahtera, tangguh yang dilandasi Iman dan Taqwa”.

Misi
Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang harus mempunyai misi yang jelas, dengan demikian misi merupakan maksud dan kegiatan utama yang membuat organisasi memiliki jatidiri yang khas sekaligus membedakannya dari organisasi lain yang mengelola sumber daya manusia. Misi yang telah dirumuskan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut:

”Mewujudkan pelayanan prima dalam rangka mendukung efektifitas penyelenggaraan tugas dan fungsi legislatif di Kabupaten Karawang ”.





 SEKRETARIAT DPRD KARAWANG

Visi adalah cara pandang yang bersifat filosofis, yang dirumuskan dalam bentuk kalimat, untuk menggambarkan arah jauh ke depan kemana organisasi harus dibawa agar dapat eksis, sehingga keberadaan organisasi tersebut dihitung, diperhitungkan dan dibutuhkan.. Visi adalah suatu gambaran yang memuat rencana dan target yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh organisasi.

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, sedangkan Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.

Berdasarkan hal tersebut, maka penetapan visi, sebagai bagian dari perencanaan strategis, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan suatu organisasi. Visi tidak hanya penting pada waktu mulai berkarya, tetapi juga pada kehidupan organisasi itu selanjutnya. Kehidupan organisasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan internal dan eksternal. Oleh karenanya, visi organisasi juga harus menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

Pada hakekatnya tidak ada visi organisasi, yang ada adalah visi-visi pribadi dari anggota organisasi. Namun kita harus mampu merumuskan gambaran bersama mengenai masa depan, berupa komitmen murni tanpa adanya rasa terpaksa. Visi adalah mental model masa depan, dengan demikian visi harus menjadi milik bersama dan diyakini oleh seluruh anggota organisasi.

Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan organisasi dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan misi membawa organisasi kepada suatu fokus. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukannya, dan bagaimana melakukannya.

Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh organisasi agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Dengan pernyataan misi tersebut, diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan, terutama para pengelola organisasi dapat mengenal organisasi dan mengetahui peran, fungsi serta tugas masing-masing.

Sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka perwujudan Visi dan Misi Pemimpin Daerah ini, seyogyanya selaras dengan Visi dan Misi Nasional. Visi dan Misi Kabupaten Kaarawang dan perangkat dibawahnya harus mencerminkan dan mengimplementasikan Visi dan Misi Nasional. Visi dan Misi Kabupaten Karawang harus mencerminkan Platform politik Pemerintah, dengan kata lain merupakan penjabaran dari agenda-agenda yang ditawarkan Presiden kepada masyarakat pada saat kampanye.

Adapun Visi Pembangunan Nasional sebagaimana Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005, adalah sebagai berikut 
1. Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang aman, bersatu, rukun, dan damai. 
2. Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak asasi manusia. 
3. Terwujudanya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Sedangkan Misi Pembangunan Nasional 2004-2009, dirumuskan dalam tiga Agenda utama sebagai berikut :
1. Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai;
2. Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; dan
3. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sebagai bentuk penjelmaan dari platform Politik Presiden terpilih, maka Pemearintah Daerah Kabupaten telah merumuskan Visi Sebagai berikut: Karawang Sejahtera Berbasis Pembangunan Berkeadilan Dilandasi Iman dan Taqwa.

Visi "Karawang Sejahtera Berbasis Pembangunan Berkeadilan Dilandasi Iman dan Taqwa". Visi ini mengandung makna mendalam, dimana kata Sejahtera berarti terpenuhinya kebutuhan dasar secara lahir bathin melalui bentuk-bentuk pelayanan yang baik dan menyeluruh. Dengan demikian masyarakat memperoleh akses atas kebutuhan hidup, sehingga mampu melangsungkan kehidupan individu maupun kemasyarakatan secara layak, serta mampu menghadapi kondisi akibat perubahan global.

Kata Pembangunan Berkeadilan mengandung arti bahwa pelaksanaan pembangunan di seluruh sektor secara prioritas, proporsional dan selaras dengan menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Hal ini dilakukan melalui pengembangan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan, sinergitas dan keterlibatan partisipasi sektor swasta dan masyarakat.

Sedangkan kata Iman dan Taqwa merupakan landasan pembangunan, yang berada dalam koridor tuntutan kebenaran hakiki dalam mewujudkan masyarakat yang menjalankan ajaran agama yang diyakini. Hal ini dilakukan melalui pembangunan yang berkualitas dan budaya agamis dalam kehidupan sehari-hari, serta mewujudkan kerukunan antar dan intern umat beragama, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan toleransi terhadap keragaman budaya dan peningkatan daya saing.

Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, Ade Swara dan Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang mengusung 5 (lima) misi yang memuat tujuan, sasaran, dan strategi sebagai kerangka logis pembangunan jangka menengah tahun 2010 – 2015. Kelima misi ini merupakan prinsip dasar orientasi pembangunan serta rencana kegiatan prioritas 100 hari.

Misi Pertama adalah Meningkatkan Kualitas Pelayanan Sosial. Upaya yang dilakukan dalam mewujudkan misi ini antara lain adalah: 1). Peningkatan aksesibilitas dan mutu pelayanan pendidikan, melalui pemenuhan daya tampung kelas dengan rasio 1:40, anggaran pendidikan 20%, peningkatan mutu lulusan, dan peningkatan kompetensi serta kesejahteraan tenaga pendidik; 2). Peningkatan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan, melalui penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), penanganan gizi buruk, penurunan angka pesakitan, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan dan tenaga terlatih, serta upaya peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) masyarakat; 3). Penanggulangan kemiskinan dan pelayanan rehabilitasi masalah kesejahteraan sosial, melalui penurunan angka kemiskinan, peningkatan pelayanan dan rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang meliputi para wanita rawan sosial/ekonomi, anak jalanan, usia lanjut terlantar, penyandang cacat, tuna susila, dan pengemis; 4). Peningkatan kualitas hidup serta perlindungan anak dan perempuan, melalui upaya peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, keterampilan anak dan perempuan, serta upaya menurunkan jumlah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perdagangan manusia (trafficking), serta perlindungan terhadap buruh migran; serta 5). Fasilitasi pengembangan kegiatan sosial keagamaan, melalui upaya peningkatan jumlah dan kualitas tempat peribadatan, kegiatan keagamaan, serta kerukunan inter dan antar umat beragama.

Misi Kedua adalah Penguatan Ekonomi Daerah. Upaya yang dilakukan dalam mewujudkan misi ini antara lain adalah: 1). Pengembangan Agribisnis (Pertanian, Kelautan, dan Perikanan), melalui penyediaan sentra produk unggulan dengan mengembangkan keterkaitan produk antar wilayah melalui kegiatan usaha tani, pengolahan, dan pemasaran, serta pengembangan kegiatan usaha perikanan dan kelautan dengan menggunakan konsep minapolitan; 2). Peningkatan produk unggulan daerah, melalui penyediaan kawasan ekonomi produksi; 3). Pengembangan pola pembiayaan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), melalui pengembangan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berkelanjutan, pengembangan manajemen oengelolaan lembaga keuangan mikro, salah satu modelnya adalah dengan reflikasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Perdesaan; 4). Peningkatan kesempatan kerja, melalui pembukaan peluang kerja formak dan informal melalui peningkatan bursa kerja dan peningkatan jumlah lembaga ekonomi informal (IKM); 5). Pengembangan industri kecil menengah, melalui penerapan model bapak asuh dan kemitraan usaha; serta 6). Pengembangan pariwisata daerah, melalui kegiatanpromosi wisata unggulan daerah.

Misi Ketiga adalah Meningkatkan Pelayanan Ketersediaan Infrastruktur Wilayah. Upaya yang dilakukan dalam mewujudkan misi ini antara lain adalah: 1). Peningkatan jalan dan jembatan, peningkatan kondisi kemantapan jaringan jalan/jembatan melalui pembangunan/rehabilitasi jalan dan jembatan, yang berdasarkan hasil pemetaan jaringan jalan dan jembatan; 2). Pengelolaan jaringan irigasi, melalui pengelolaan secara partisipatif dan koordinasi dengan pemerintah pusat dan propinsi; 3). Pembangunan/pemeliharaan drainase/gorong-gorong dan saluran pembuang, melalui kegiatan pengerukan secara rutin; 4). Penataan pemukimam, melalui penataan jalan lingkungan dan penataan lingkungan pemukiman rumah layak huni; 5). Pelayanan penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan, melalui upaya penyediaan saranan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pembangunan MCK, serta sumur rembesan; 6). Pelayanan dan pengolahan persampahan, melalui optimalisasi pelayanan persampahan di TPA Leuwisisir dan Jalupang, pengembangan TPS di wilayah potensial seperti perumahan, kawasan industri, dan pasar, serta pengelolaan sampah perdesaan; 7. pengembangan infrastruktur perdesaan, melalui pembangunan ruang public, seperti sarana olahraga multifungsi; serta 8). Pelayanan sarana prasarana fasilitas perhubungan, melali pengembangan terminal berdasarkan fungsi pelayanan transportasi, regulasi trayek, penyediaan dan pemenuhan rambu dan marka jalan, serta sub terminal (feeder).

Misi Keempat adalah Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan. Upaya yang dilakukan dalam mewujudkan misi ini antara lain adalah: 1). Peningkatan manajemen pemerintahan dan pelayanan administrasi publik, melalui peningkatan manajemen pemerintahan dan otonomi daerah, perbaikan struktur kelembagaan, penataan kewenangan organisasi perangkat daerah, penyusunan kebijakan perencanaan, pengendalian, evaluasi, koordinasi, dan penyediaan basis data pembangunan daerah, pengembangan instrument kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, pengembangan kompetensi dan sistem karir pegawai, pemantapan koordinasi antar tingkat pemerintahan, pelayanan perizinan terpadu satu pintu, dan penataan administrasi kependudukan; 2). Pelayanan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan asset daerah; melalui optimalisasi pendapatan daerah, pengembangan sistem akuntansi keuangan daerah, pelayanan pengadaan barang dan jasa terpadu, serta penertiban pengelolaan asset daerah; serta 3). Fasilitasi pemantapan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan sarana dan prasarana pemerintahan desa, penguatan pembiayaan pemerintahan desa melalui peningkatan bantuan keuangan kepada desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan penataan kelembagaan desa.

Sedangkan Misi Kelima adalah Meningkatkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup. Upaya yang dilakukan guna melaksanakan misi tersebut antara lain adalah: 1). Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, melalui penangan limbah cair, padat, dan polusi udara, serta pembentukan dan penegakkan regulasi lingkungan hidup; serta 2). Rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, melalui peningkatan uji lingkungan melalui pembangunan laboratorium pengujian lingkungan dan peningkatan kualitas teknis aparatur lingkungan hidup, serta rehabilitasi dan konservasu sumber daya alam dan lingkungan melalui rehabilitasi hutan mangrove, daerah aliran sungai, lahan kritis, dan pembangunan embung-embung dan sumur serapan.
Dari Visi dan Misi tersebut, Sekretariat DPRD Karawang sebagai bagian dari Pemerintahan Kabupaten Karawang merumuskan Visi dan Misinya sebagai berikut: ”Menjadi katalisator dan dinamisator yang profesional demi terwujudnya hubungan fungsional yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam rangka mencapai masyarakat Karawang yang maju, sejahtera, tangguh yang dilandasi Iman dan Taqwa”.

Misi
Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang harus mempunyai misi yang jelas, dengan demikian misi merupakan maksud dan kegiatan utama yang membuat organisasi memiliki jatidiri yang khas sekaligus membedakannya dari organisasi lain yang mengelola sumber daya manusia. Misi yang telah dirumuskan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut:

”Mewujudkan pelayanan prima dalam rangka mendukung efektifitas penyelenggaraan tugas dan fungsi legislatif di Kabupaten Karawang ”.






Desa Walahar, Kecamatan Klari Kabupaten Karawang kembali menunjukkan keunggulannya dihadapan para anggota tim Rechecking Perlombaan Desa Terbaik Pelaksana  10 Program PKK Tingkat Provinsi Jawa Barat, Jumat (30/3). Kedatangan tim dipimpin oleh Hj. Neti M. Jamhur tersebut disambut secara meriah oleh warga dan aparat Desa Walahar, seluruh elemen tim Penggerak PKK Tingkat Desa dan Kabupaten, serta sejumlah pejabat daerah.

Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Desa Walahar tersebut, Tim Penggerak PKK Desa Walahar membangun sejumlah stand dan outlet yang digunakan untuk memamerkan sejumlah produk unggulan Desa Walahar. Produk-produk yang dipamerkan tersebut merupakan buah dari penerapan 10 program PKK oleh masyarakat sekitar desa.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Karawang, Hj. Nurlatifah Ade Swara, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Hj. Eli Iman Sumantri, Desa Walahar sangat layak untuk menjadi wakil Provinsi Jawa Barat, karena terdapat sejumlah poin penting yang dapat dibanggakan. “Salah satunya adalah tingginya semangat kegotong-royongan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan 10 program PKK tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Hj. Nurlatifah menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut juga didorong oleh adanya kerjasama yang baik antara Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan dalam program-program pembangunan di sekitar desa. “Sehingga memberikan imbas yang sangat positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat di Desa Walahar secara keseluruhan,” jelasnya.
Menurut Hj. Nurlatifah, perwujudan  keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya merupakan tugas pemerintah, akan tetapi perlu dukungan dari berbagai pihak, adapun salah satunya adalah dukungan dari kaum perempuan. Kedudukan kaum perempuan bukan hanya sebagai ibu rumah tangga atau pendamping suami saja. “Lebih dari itu, kaum perempuan dituntut untuk lebih berperan serta dan menjadi mitra kaum pria dalam berbagai kegiatan,” tuturnya.
Implementasi peranan tersebut, lanjut Hj. Nurlatifah dapat diwujudkan melalui kegiatan kaum ibu yang terhimpun dalam organisasi PKK. Menyadari hal ini, maka keberadaan PKK sebagai wadah  persatuan dan sarana terwujudnya keluarga sejahtera, harus menjadi pelopor utama untuk bersama-sama meningkatkan kualitas hidup, khususnya dalam mempersiapkan keluarga masa depan yang lebih baik, serta berkemampuan untuk memanfaatkan berbagai peluang yang muncul dari proses pembangunan bahkan turut berperan aktif dalam pembangunan.
Hj. Nurlatifah mengatakan, salah satu pondasi kekuatan untuk mewujudkannya adalah peningkatan peran dan pemberdayaan perempuan, melalui perhatian terhadap tingkat kesehatan dan pendidikannya agar secara sosial dan ekonomi mampu mengembangkan ketahanan diri dan keluarga. Dalam pelaksanaannya, Tim Penggerak PKK Kabupaten Karawang telah membuka dan meningkatkan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga masyarakat, sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan.
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan, antara lain adalah pembinaan dan pelatihan mengenai pemanfaatan lahan pekarangan untuk pengadaan dan produksi bahan pangan setempat, pembinaan industri kerajinan rumah tangga, diversifikasi pangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, serta peningkatan fungsi dan peran UP2K PKK kearah pembentukan koperasi, sehingga dapat menjadi wadah usaha bersama dalam upaya menghimpun dana, serta meningkatkan tarap kesejahteraan anggota.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menaruh harapan besar melalui momentum ini dapat lebih memotivasi dan mendorong kami untuk lebih meningkatkan peran, keberdayaan serta kinerja tim penggerak pkk di semua tingkatan di Kabupaten Karawang khususnya dalam akselerasi pelaksanaan 10 program pokok PKK demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.





Menandai dimulainya proses penerapan KTP Elektronik (E-KTP) di Kabupaten Karawang, Bupati Karawang, Hj. Ade Swara bersama dengan sang istri, Hj. Nurlatifah serta masyarakat dusun Kaum, Kecamatan Cilamaya Wetan melakukan perekaman data sidik jari dan retina mata. Perekaman data keduanya tersebut dilakukan saat kegiatan Launching KTP Elektronik (E-KTP) Tingkat Kab. Karawang oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan, Rabu (4/4). Bupati Ade Swara dalam kesempatan tersebut mengatakan, Pemerintah Daerah menyambut baik dimulainya penerapan E-KTP di Kab. Karawang, yang merupakan tindak lanjut dari ditunjuknya Kab. Karawang sebagai salah satu daerah pilot project penerapan E-KTP. “Hal ini merupakan program strategis dalam upaya pembenahan administrasi kependudukan, sehingga tidak dimungkinkan lagi adanya penggunaan KTP ganda,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, penerapan E-KTP dengan menggunakan sidik jari dan retina mata ini merupakan yang pertama kali dilakukan di seluruh dunia. Dengan demikian, bangsa Indonesia dapat dikatakan sebagai perintis dalam penggunaan sidik jari dan retina mata dalam proses administrasi kependudukan. “Di Negara lain hanya menggunakan sidik jari pada ibu jari saja, sedangkan dalam E-KTP kita menggunakan sidik jari dari seluruh jari ditambah dengan retina mata,” jelasnya.
Dalam penerapan E-KTP ini, lanjut Bupati, Kab. Karawang dituntut oleh Pemerintah Pusat untuk dapat menyelesaikan sebanyak 1.425.328 wajib KTP hingga bulan Oktober Tahun 2012. Meskipun target yang ditetapkan tersebut tidak mudah, Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk bisa menyelesaikannya tepat waktu. “Untuk itu, kami memerlukan dukungan dari semua pihak, sehingga program ini dapat diselesaikan pada bulan Oktober 2012,” tuturnya.
Bupati menambahkan, sejumlah Kabupaten/kKota lain yang juga ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk menerapkan E-KTP telah berhasil menyelesaikannya. Namun demikian, hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan, karena target wajib KTP daerah tersebut yang lebih kecil, yaitu hanya 50.000 wajib KTP. “Tentunya jumlah tersebut sangat jauh bila dibandingkan dengan target wajib KTP di Karawang yang mencapai 1,5 juta orang tersebut,” imbuhnya.
Namun demikian, lanjut Bupati, Pemerintah Daerah optimis dapat menyelesaikan target yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Salah satunya adalah dengan memperpanjang layanan E-KTP di seluruh kecamatan, yaitu sejak pukul 08.00 hingga pukul 21.00. “Selain itu, kami juga membuka pelayanan pada setiap hari Sabtu dan Minggu, yang seluruhnya harus dilakukan demi tercapainya target yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcatpil Kab. Karawang, Eka Sanatha menambahkan bahwa sebelum dilaunchingnya program E-KTP, pihak Disdukcatpil telah mengadakan uji coba secara khusus di sejumlah Kecamatan. Kegiatan ujicoba tersebut dilakukan sejak tibanya perangkat E-KTP pada pertengahan bulan Maret lalu. Dari ujicoba tersebut, pihaknya telah berhasil mendata sebanyak 19.717 wajib KTP. Sedangkan dalam ujicoba umum yang dilakukan sampai dengan pukul 22.00 kemarin, tercatat sebanyak 31.104 wajib KTP telah berhasil dilakukan proses perekaman data.
Dari kedua ujicoba tersebut, lanjut Eka Sanatha, pihaknya mendapati dua kendala yang mungkin dapat mengganggu proses penerapan E-KTP, yaitu pemadaman listrik dan kerusakan. Untuk permasalahan listrik tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PLN Karawang untuk penyiapan mesin genset. Selain itu, pihaknya pun telah menyediakan 4 (empat) unit genset untuk cadangan apabila genset milik PLN mengalami gangguan. Sedangkan untuk kerusakan alat, pihaknya telah menukar secara langsung alat-alat yang rusak tersebut ke Jakarta.







Sebagai salah satu upaya dalam mengembangkan potensi perikanan di sekitar wilayah pantai utara Karawang dan Jawa Barat, Gubenur Jawa Barat, H. Ahmad Heryawan bersama dengan Bupati Karawang, H. Ade Swara menggelar kegiatan dialog bersama para petambak dan masyarakat pesisir. Kegiatan yang diikuti oleh ratusan peserta tersebut dipusatkan di Gedung Balai Pengembangan Budidaya Air Payau dan Laut, Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cibuaya, Kab. Karawang, Rabu (4/4). Selain melakukan dialog, Gubernur Ahmad Heryawan dalam kesempatan tersebut ikut pula melakukan kegiatan sosialisasi budidaya rumput laut, serta melakukan sosialisasi terhadap rencana pemberian bantuan peralatan produksi perikanan. Turut mendampingi Gubernur dalam kegiatan tersebut adalah para pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta para pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kab. Karawang.

Dalam dialog tersebut, Gubernur mengingatkan kembali kepada para petambak serta masyarakat pesisir lainnya akan pentingnya keberadaan hutan mangrove. Terlebih keberadaan hutan mangrove memiliki sejumlah fungsi strategis yaitu sebagai mekanisme alam untuk mencegah penyebaran penyakit pada udang, menjadi habitat kepiting secara alami, sebagai pemecah gelombang untuk mencegah abrasi pantai, serta penahan angin musim yang cukup efektif.
Selain itu, terkait dengan usulan ditingkatkannya jumlah penyuluh perikanan guna mengembangkan potensi perikanan, Gubenur Ahmad Heryawan sangat sepakat dengan usulan tersebut. Hal ini karena saat musim panen padi beberapa waktu lalu, dirinya sempat bertanya kepada para petani apa yang menjadi faktor penting terhadap kesuksesan mereka dalam meningkatkan produksi. “Dan mereka serentak menjawab bahwa faktor penting tersebut adalah penyuluh, bukan benih maupun pupuk,” ujarnya.
Untuk itu ke depan, dirinya akan berupaya untuk meningkatkan jumlah penyuluh pada berbagai sektor, tidak hanya di sektor perikanan, namun juga sektor peternakan, perkebunan, dan sektor-sektor lainnya. “Akan tetapi, hingga saat ini, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru dapat meningkatkan jumlah penyuluh pertanian swadaya sebanyak seribu orang, terkait dengan program Pemerintah Pusat untuk meningkatkan produksi pertanian,” jelasnya.
Di sisi lain, Gubernur sendiri berharap, melalui kegiatan dialog ini, diharapkan dapat terjadi komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah daerah. Meskipun secara umum dalam dialog hanya akan menyampaikan berbagai macam keluhan yang tidak bisa diwujudkan dalam waktu singkat, akan tetapi dalam jangka 4-5 tahun mendatang tentunya aka nada kajian yang lebih mendalam, guna pengembangan kawasan pantai utara Jawa Barat di masa yang akan datang.
Sementara itu, Bupati Karawang H. Ade Swara menjelaskan bahwa wilayah pesisir pantai utara Karawang akan menjadi salah satu fokus pengembangan sektor perikanan dari Pemerintah Daerah. Pembangunan tersebut tidak dilakukan secara parsial, melainkan secara sinergis di berbagai aspek. “Untuk itu, Pemerintah Daerah senantiasa berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam upaya percepatan pembangunan di pesisir Pantai Utara Karawang,” jelasnya.
Bupati melanjutkan, salah satu yang menjadi fokus perhatian Pemerintah Daerah adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor perikanan. Hal ini salah satunya dilakukan dengan membangun Sekolah Tinggi Perikanan di Kab. Karawang, yang ke depan akan menjadi Institut Perikanan terbesar di Indonesia. “Dalam pelaksanaannya, para anak cucu dari pelaku sektor perikanan akan menjadi prioritas utama untuk dapat memperoleh pendidikan di tempat tersebut,” tambahnya
.







 Lembaga legislasi daerah (local legislative council) merupakan institusi yang sangat penting bagi demokrasi dan pembangunan. Juga bagi tercapainya potensi demokrasi yang diwujudkan melalui pemilihan umum. Lembaga legislasi daerah adalah lembaga penyampai kepentingan dan aspirasi masyarakat yang diubah ke dalam kebijakan.

Fungsi utama lembaga ini adalah mewakili kebutuhan, aspirasi, perhatian dan prioritas masyarakat dengan mengartikulasikan masukan serta aspirasi masyarakat, lalu mengubahnya menjadi kebijakan. Fungsi kedua, menyusun peraturan perundang- undangan, peraturan yang mengatur jurisdiksi, termasuk anggaran pemerintah, dijalankan anggota lembaga legislasi daerah dengan selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat, sementara fungsi ketiga sebuah lembaga legislasi daerah adalah pengawasan, untuk memastikan akuntabilitas politik dan keuangan eksekutif.

Desentralisasi demokrasi di Indonesia telah menciptakan sistim check and balance dalam menjalankan tata pemerintahan daerah dengan memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat di daerah kabupaten/kota yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPRD kabupaten/kota juga berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota

DPRD diatur oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (revisi dari Undang-undang No. 22 Tahun 1999). Melalui undang-undang ini merupakan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dimandatkan untuk memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan (Pasal 41). DPRD adalah bagian dari sistem tata pemerintahan daerah, dan karenanya berada di bawah otoritas Departemen Dalam Negeri. (Depdagri) para anggota DPRD diberi hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan hak imunitas (Pasal 43-44)

Begitu juga pada pasal 342 Undang Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan jelas di terangkan bahwa DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD seyogyanya merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini dapat dicerminkan dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah (Perda), Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung (sinergi) bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Bertolak pada apa yang telah dipaparkan tersebut diatas, secara normatif DPRD sebagai lembaga legislatif daerah dengan kedudukan, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 diharapkan mampu berkiprah lebih besar dalam rangka menata kembali kehidupan nasional kita yang telah mengalami distorsi selama ini, sebagai akibat kuatnya pengendalian oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan terwujud kehidupan masyarakat yang demokratis, makmur dan berkeadilan. Demikian pula halnya terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, dirasa perlu kiranya diambil langkah kongkrit dalam upaya optimalisasi peranan DPRD Kabupaten Bengkalis Sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Good Governance di era otonomi daerah dapat diwujudkan.

Atas dasar uraian tersebut di atas, rekruitmen tenaga ahli DPRD adalah salah satu solusi sebagai upaya yang dapat diambil oleh Sekretaris Dewan (sekwan) perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bengkalis yang memiliki wewenang dalam menunjang tugas, fungsi, hak dan wewenang serta kewajiban anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

DPRD dalam implementasi fungsi dan penggunakan hak dan rekruitmen tenaga ahli sebagai upaya optimalisasi dalam sistem demokrasi modern yang berkembang saat ini, keberadaan lembaga perwakilan politik yang sering disebut parlemen atau lembaga legislatif, merupakan prasyarat penting dari sebuah negara demokrasi. Namun, ukuran demokrasi tidak berhenti pada “keberadaan” namun sesungguhnya lebih jauh menekankan pada tingkat dan kualitas keterwakilan lembaga perwakilan politik tersebut. Hal ini penting karena konsep perwakilan politik didasarkan pada konsep bahwa seseorang atau suatu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar. Kualitas keterwakilan itu akan ditentukkan oleh sejauhmana Lembaga perwakilan politik itu menjalankan fungsi-fungsi utamanya sebagai perwakilan politik rakyat.

DPRD adalah lembaga Legislatif sebagai representasi rakyat yang dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 5 tahun. Hajatan 5 tahunan dalam forum pemilu menetapkan wakil-wakil rakyat yang akan duduk dilembaga legislatif untuk bersama-sama dengan eksekutif menjalankan roda pemerintahan dengan amanah membawa rakyat kepada kehidupan yang sejahtera. Berdasarkan Undang undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

A. Fungsi DPRD Kabupaten/ Kota
Secara konseptual, parlemen memiliki tiga fungsi utama; fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, ketiganya ditopang oleh dua fungsi yang lain: fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan dan fungsi komunikasi politik sesuai dengan pasal 41 Undang-undang No 32 tahun 2004 dan pasal 343 Undang-undang No 27 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:

a. Legislasi.

b. Anggaran.

c. Pengawasan.

a. Fungsi Legislasi

Sistem politik demokrasi yang sekarang ini dijalankan oleh Negara Indonesia, banyak mensyaratkan hal-hal mendasar yang sebelumnya terabaikan. Salah satunya adalah persyaratan dalam proses pembuatan kebijakan publik (policy making process). Jika dalam sistem politik tertutup dan otoriter (baca: rejim orde baru) proses pembuatan kebijakan publik lebih beorientasi kepada kepentingan negara (state oriented), maka dalam sistem politik terbuka dan demokratis ini proses kebijakannya lebih diorientasikan untuk kepentingan masyarakat (society oriented). Kebijakan yang lebih berorientasi kepada kepentingan masyarakat ini akan tercapai melalui parlemen dalam menjalankan peran representasi, artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat. Parlemen ini pun tidak berdiri bebas dalam membawa kepentingan konstituennya karena harus melewati proses politik dengan para aktor dari lembaga lain seperti pemerintah (eksekutif), ormas dan lembaga bisnis. Dalam proses politik suatu kebijakan, masing-masing aktor dan lembaga tersebut berdiri dengan beragam kepentinganya. Beragam kepentingan inilah yang intensif mengisi ruang formulasi kebijakan, sampai akhirnya ada kesepakatan untuk mengambil suatu keputusan.

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa proses kebijakan publik itu berlangsung dalam ruang yang dipenuhi oleh beragam kepentingan, baik dari para aktor pemerintah, Parlemen, masyarakat sipil atau pun para pelaku ekonomi (Grindle and Thomas, 1991; Dunn, 2003). Fungsi legislasi merupakan suatu proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak (stakeholders), untuk menetapkan bagaimana pembangunan di daerah akan dilaksanakan.

Fungsi legislasi bermakna penting dalam beberapa hal berikut:
Menentukan arah pembangunan dan pemerintahan di daerah.
Dasar perumusan kebijakan publik di daerah
Sebagai kontrak sosial di daerah
Pendukung pembentukan perangkat daerah dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Disamping itu, dalam menjalankan fungsi legislasi ini DPRD berperan pula sebagai policy maker, dan bukan policy implementer di daerah. Artinya, antara DPRD sebagai pejabat publik dengan masyarakat sebagai stakeholders, ada kontrak sosial yang dilandasi dengan fiduciary duty. Dengan demikian, fiduciary duty ini harus dijunjung tinggi dalam setiap proses fungsi legislasi.

b. Fungsi Anggaran

Ada sejumlah argumentasi yang mendukung bahwa fungsi anggaran merupakan fungsi terpenting yang dimiliki parlemen. Pertama, pencapaian kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan/urusan dan fiskal tidak akan terwujud jika proses penganggaran dan kualitas manajemen belanja daerah (public expenditure management) tidak berpihak pada pencapaian tujuan tersebut sebagai akibat parlemen tidak cukup optimal menggunakan fungsi anggaran untuk mengontrol perilaku belanja Pemerintah Daerah Karawang. Apalagi sejak dari tahun ke tahun jumlah alokasi anggaran yang diberikan ke daerah (baik dalam bentuk DAU, DAK, dana dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) semakin besar.

Agar desentralisasi tidak menimbulkan ekses negatif baik dalam bentuk korupsi maupun mis-alokasi belanja daerah, maka parlemen harus mampu menggunakan fungsi anggaran dengan baik. Dengan demikian fungsi anggaran yang melekat pada institusi parlemen tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan dalam rangka membangun mekanisme saling kontrol (check and balance).

Dalam tataran yang lebih luas, anggaran berfungsi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis dimana proses formulasi anggaran daerah dilakukan secara demokratis, transparan, akuntabel dan berpihak pada kelompok masyarakat yang paling rentan (pro-poor and vulnarable).

Kedua, fungsi anggaran memiliki makna strategis untuk memberikan arah atas pengelolaan kekayaan publik agar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ketiga, kebijakan yang paling nyata dan punya pengaruh langsung kepada masyarakat adalah kebijakan yang berkaitan dengan anggaran.

Pada sisi kebijakan pendapatan daerah, masyarakat adalah penyumbang terbesar baik dalam bentuk pembayaran pajak daerah, retribusi daerah maupun pajak pusat. Pada sisi kebijakan belanja, masyarakatlah yang paling banyak dirugikan seandainya alokasi dan distribusi anggaran daerah yang tidak menyentuh langsung kepada kepentingan mereka. Dengan peran parlemen maka berbagai masalah tersebut dapat diantisipasi pada saat pembahasan anggaran, lebih khusus ketika pada saat pembahasan penentuan prioritas kebijakan dan program.

Fungsi anggaran merupakan penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama-sama pemerintah daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, DPRD harus terlibat secara aktif, proaktif sebagai legitimator usulan APBD ajuan pemerintah daerah, fungsi penganggaran ini perlu memperoleh perhatian penuh, mengingat makna pentingnya sebagai berikut:
APBD sebagai fungsi kebijakan fiskal (fungsi alokasi, fungsi distribusi & fungsi stabilisasi).
APBD sebagai fungsi investasi daerah.
APBD sebagai fungsi manajemen pemerintahan daerah (fungsi perencanaan, fungsi otorisasi dan Fungsi Pengawasan).

c. Fungsi Pengawasan

Dalam konteks fungsi pengawasan parlemen, pengawasan bisa dimaknai sebagai suatu proses atau rangkaian kegiatan pengamatan (monitoring) dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan publik, yang dilaksanakan untuk menjamin agar semua kebijakan, program ataupun kegiatan yang dilakukan oleh lembaga publik (Pemerintah Daerah) Karawang berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam hal ini yang dimaksudkan sebagai aturan-aturan yang telah ditetapkan adalah semua produk kebijakan yang dihasilkan oleh parlemen bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam proses legislasi dan penganggaran.

Karena berkaitan dengan produk legislasi maka dalam menjalankan fungsi pengawasan akan lebih melihat sejauhmana dan bagaimana lembaga eksekutif telah menjalankan kegiatan sesuai dengan arah dan tujuan kebijakan yang telah ditetapkan? Apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program itu, lembaga eksekutif telah menggunakan cara-cara yang benar? Serta apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program muncul kendala atau persoalan?

Dari rumusan di atas, fungsi pengawasan meliputi dua dimensi: dimensi pertama, pengawasan DPRD merupakan sebuah proses untuk memantau, mengamati atau memonitor pelaksanaan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai implementing agency agar kebijakan berjalan sesuai dengan yang ditetapkan dan direncanakan. Sehingga, dalam konteks ini, pengawasan merupakan langkah pencegahan (preventif) terhadap penyimpangan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dimensi kedua, pengawasan DPRD merupakan sebuah proses melakukan evaluasi dan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang telah dan mungkin akan terjadi.

Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien.

Fungsi ketiga ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning system), untuk mengawal pelaksanaan aktivitas tepat sasaran. Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, Fungsi Pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaahan dan saran, berupa tindakan perbaikan. Disamping itu, pengawasan memiliki tujuan utama, antara lain:
Menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana.
Menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan.
Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan.
Meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.Namun demikian, praktik good public governance pada fungsi pengawasan saat ini masih membutuhkan beberapa improvement agar dapat mencapai tujuannya tersebut.Fungsi pengawasan dapat diselaraskan dengan tujuannya, antara lain dengan melakukan beberapa hal berikut:

Memaknai secara benar fungsi dan tujuan pengawasan, sehingga dapat menjadi mekanisme check & balance yang efektif.
Optimalisasi pengawasan agar dapat memberikan kontribusi yang diharapkan pada pengelolaan pemerintahan daerah.
Penyusunan agenda pengawasan DPRD.
Perumusan standar, sistem, dan prosedur baku pengawasan DPRD.
Dibuatnya mekanisme yang efisien untuk partisipasi Masyarakat dalam proses pengawasan, dan saluran penyampaian informasi masyarakat dapat berfungsi efektif sebagai salah satu alat pengawasan.

B. Hak-hak DPRD dalam Mendukung Fungsi Pengawasan
Dalam menjalankan Fungsi Pengawasan, DPRD mempunyai tiga hak; hak interpelasi; hak angket dan hak menyatakan pendapat. Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan/penjelasan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat daerah. Sedangkan hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap salahsatu kebijakan kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan terhadap hak interpelasi dan hak angket.

a. Hak Interpelasi dan Hak Pernyataan Pendapat

Dalam Undang-undang no. 32 Tahun 2004 maupun PP no 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah dinyatakan secara jelas tata cara pelaksanaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Dalam PP no. 25 Tahun 2005 disebutkan tata cara penggunaan hak interpelasi dan pernyataan pendapat sebagai berikut; pertama, sekurang kurangnya lima anggota DPRD dapat menggunakan hak interpelasi atau pernyataan pendapat dengan mengajukan usul kepada parlemen, melalui pimpinan DPRD dengan pertimbangan panitia musyawarah, untuk meminta keterangan kepada kepala daerah secara lisan maupun tertulis mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah (untuk hak interpelasi) atau untuk mengajukan usul pernyataan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah. Kedua, oleh pimpinan DPRD usul penggunaan hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat ini disampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

b. Hak Angket

Sedangkan dalam hak angket diatur beberapa hal sebagai berikut;
Hak Angket dilakukan setelah diajukan hak interpelasi. Dalam pasal 32 Undang-undang no. 32 tahun 2004 disebutkan dalam hal kepala daerah dan atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana yang melibatkan tanggung jawabnya, parlemen berhak menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
Usulan penggunaan hak angket bisa diajukan oleh sekurang-kurangnya lima anggota parlemen, yang selanjutnya menyampaikan pada pimpinan parlemen untuk dibahas serta untuk mendapatkan pertimbangan panitia musyawarah. Hak angket baru menjadi agenda resmi parlemen setelah mendapat persetujuan dari rapat paripurna parlemen yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota parlemen dengan putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Dalam penggunaan hak angket. Parlemen membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi parlemen yang berkerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya pada parlemen.
Dalam melaksanakan tugasnya panitia angket dapat memanggil, mendengar dan memeriksa seseorang yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang diselidiki serta untuk menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang diselidiki.
Kewajiban setiap orang yang dipanggil, didengar dan diperiksa untuk memenuhi panggilan panitia angket kecuali dengan alasan yang sah menurut undang-undang. Apabila pihak yang diminta keterangannya tidak memenuhi kewajibannya, panitia angket bisa memanggil secara paksa dengan bantuan Polri.
Seluruh hasil kerja panitia angket bersifat rahasia.
Apabila dalam hasil penyelidikan ada indikasi tindak pidana DPRD menyerahkan pada penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum. Sebagai kosekuensi lebih lanjut dari penggunaan hak angket dimana:

DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat parlemen bahwa Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar larangan.
apabila hasil penyidikan aparat penegak hukum menetapkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berstatus sebagai terdakwa, presiden bisa memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.

C. Rekruitmen Tenaga Ahli DPRD
Penting dan strategisnya kedudukan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi sekaligus sebagai pertanggungjawaban moral terhadap konstituen yang memilih mereka untuk duduk sebagai wakil rakyat. Sehingga, segala aspek kehidupan dalam pemerintahan daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dapat dicapai sebagaimana mestinya.

Rekruitmen tenaga ahli DPRD adalah salah satu solusi sebagai upaya yang dapat diambil Oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) perwakilan rakyat daerah Kabupaten Karawang yang memiliki wewenang dalam menunjang tugas, fungsi, hak dan wewenang serta Kewajiban anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum yang mengatur rekruitmen tenaga ahli oleh sekretaris DPRD adalah :
Undang- Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 123 ayat (3) : Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Undang Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD pasal 352 ayat (10): Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan pada hakekatnya memberikan pelayanan administratif kepada dewan yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitas penyelenggaraan rapat-rapat dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasal 4 ayat (2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 34 (1) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.

D. Kesimpulan
Optimalisasi peran DPRD merupakan kebutuhan yang harus segera diupayakan jalan keluarnya, agar dapat melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan hak-haknya secara efektif sebagai lembaga legislatif daerah. Optimalisasi peran ini oleh karena sangat tergantung dari tingkat kemampuan anggota DPRD, maka salah satu upaya yang dilakukan dapat diidentikkan dengan upaya peningkatan kualitas anggota DP







 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat di tingkat kabupaten yang terdiri atas anggota partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.

DPRD kabupaten juga berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan tingkat kabupaten yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

DPRD kabupaten berada di setiap kabupaten di Indonesia. Anggota DPRD kabupaten berjumlah 20-50 orang. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

DPRD kabupaten merupakan mitra kerja bupati (eksekutif). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bupati tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilukada.

Tugas, Wewenang dan Hak

Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten adalah:
Membentuk peraturan daerah tingkat kabupaten yang dibahas dengan bupati untuk mendapat persetujuan bersama
Menetapkan APBD kabupaten bersama dengan bupati
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah kabupaten dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati, APBD kabupaten, kebijakan pemerintah kabupaten dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kabupaten dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda (Raperda) kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kabupaten berhak meminta pejabat negara tingkat kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Alat Kelengkapan dan Sekretariat DPRD

Alat kelengkapan DPRD kabupaten terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Panitia Musyawarah (Panmus), Badan Kehormatan (BK), Panitia Anggaran Panggar) dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD kabupaten yang personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh bupati atas usul pimpinan DPRD kabupaten.

Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi sekretariat DPRD kabupaten.

Kekebalan Hukum

Anggota DPRD kabupaten tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib (Tatib) dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.