Sabtu, 07 April 2012




 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat di tingkat kabupaten yang terdiri atas anggota partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.

DPRD kabupaten juga berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan tingkat kabupaten yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

DPRD kabupaten berada di setiap kabupaten di Indonesia. Anggota DPRD kabupaten berjumlah 20-50 orang. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

DPRD kabupaten merupakan mitra kerja bupati (eksekutif). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bupati tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilukada.

Tugas, Wewenang dan Hak

Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten adalah:
Membentuk peraturan daerah tingkat kabupaten yang dibahas dengan bupati untuk mendapat persetujuan bersama
Menetapkan APBD kabupaten bersama dengan bupati
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah kabupaten dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati, APBD kabupaten, kebijakan pemerintah kabupaten dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kabupaten dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda (Raperda) kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kabupaten berhak meminta pejabat negara tingkat kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Alat Kelengkapan dan Sekretariat DPRD

Alat kelengkapan DPRD kabupaten terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Panitia Musyawarah (Panmus), Badan Kehormatan (BK), Panitia Anggaran Panggar) dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD kabupaten yang personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh bupati atas usul pimpinan DPRD kabupaten.

Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi sekretariat DPRD kabupaten.

Kekebalan Hukum

Anggota DPRD kabupaten tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib (Tatib) dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar